BOALEMO, suaraindonesia1.com — Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Boalemo, Kecamatan Wonosari, Desa Saritani. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya penindakan hukum bagi para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Presiden menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan alam, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial serta kebocoran pendapatan daerah. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diminta berkoordinasi untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku PETI tanpa pandang bulu.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya pemasukan dari sektor pajak dan retribusi tambang resmi.
Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh BEM Gorontalo pada Rabu, 5 November 2025, di depan Mapolda Gorontalo, mendesak agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menutup lokasi tambang ilegal dan memproses hukum para pelaku, termasuk Haji Rizal yang diduga sebagai pelaku tambang ilegal di Kecamatan Wonosari, Desa Saritani, Kabupaten Boalemo.
Verdiansyah, selaku koordinator lapangan dalam aksi demonstrasi, juga mendesak Pemerintah Daerah agar segera bertindak terkait tambang ilegal yang ada di Wonosari, Desa Saritani.
"Pemerintah Daerah harus hadir untuk melakukan rehabilitasi lahan dan penegakan hukum demi menyelamatkan ekosistem dan keselamatan warga."
BEM Provinsi Gorontalo akan tetap melakukan pengawalan serta akan memasukkan laporan yang disertai bukti-bukti terkait aktivitas PETI di berbagai daerah, termasuk di Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Reporter: JO




