BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

YT alias Yusak Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Panmud PN Mdo Saat Jalankan Tugas Eksekusi Tanah Wisma Sabang (Ex Corner52)



Manado - Suaraindonesia1,  Penanganan laporan Pengadilan Negeri (PN) Manado, terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai PN dan juru sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Objek Eksekusi Tanah Wisma Sabang Eks Corner52 pada Juni 2025 lalu memasuki babak baru.


Kasus ini berawal dari langkah PN Manado dalam menjalankan perintah undang-undang untuk mengeksekusi putusan inkrah Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO dan juga berdasarkan putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020 yang telah membatalkan penangguhan eksekusi putusan PN No.112/Pdt.G/2003/Pn.Mdo milik pemohon Novi Poluan, Namun, saat melakukan eksekusi, terjadi adu mulut dan pemukulan kepada pegawai PN Manado.


RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

“RYT ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara tadi pagi (Selasa 04/0/11/25),” beber sumber resmi Polda Sulut.



Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk nama yang mencuat di publik, Ko Simon Cs.

“Kami sudah menerima laporan dan hari ini (Senin 04/11/25) kami melakukan pemeriksaan semua pihak terkait, termasuk Ko Simon Cs,” tegas kasubdit Nanang.

« PREV
NEXT »