BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com — Dugaan praktik nepotisme dan intervensi kekuasaan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Bone Bolango kembali menguat. Sorotan publik kali ini tertuju pada pelantikan anak dan menantu Bupati Bone Bolango dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip meritokrasi serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, menegaskan bahwa pernyataan Sekretaris Daerah Bone Bolango yang menyebut seluruh proses seleksi JPT telah sesuai regulasi justru harus diuji secara terbuka dan objektif oleh publik. “Jika benar sesuai regulasi, maka buka seluruh dokumen dan tahapan seleksi JPT kepada publik. Jangan jadikan regulasi sebagai tameng untuk menutupi dugaan nepotisme dan intervensi kekuasaan,” tegas Yanto.
Seleksi JPT Eselon II Diduga Hanya Formalitas
Yanto menduga kuat bahwa proses Seleksi Terbuka JPT Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango hanya dijadikan formalitas administratif. Pemerintah daerah diduga telah mengantongi nama-nama tertentu sejak awal dan memprioritaskan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan langsung dengan Bupati. “Seleksi seolah-olah terbuka, namun tidak transparan. Tidak ada keterbukaan nilai, hasil assessment, rekam jejak, maupun pertimbangan objektif penetapan pejabat. Ini bertentangan dengan sistem merit,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan ini berkorelasi dengan isu sebelumnya terkait dugaan KKN yang melibatkan anak Bupati dalam Tim Kerja Bupati (TKB), yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka, baik dasar hukum maupun SK penonaktifannya. Ironisnya, TKB justru diganti dengan Tim Ahli Bupati, yang kembali membuka ruang bagi keluarga dan lingkar kekuasaan untuk tetap berada di pusat pengambilan kebijakan daerah.
Dugaan Intervensi Bupati Sangat Kuat
Menurut Yanto, terdapat indikasi kuat bahwa kepala daerah melakukan intervensi langsung agar keluarga tetap masuk dan bertahan dalam struktur pemerintahan daerah melalui jalur JPT maupun jabatan strategis non-struktural. “Ini bukan kebetulan. Polanya jelas dan sistematis. Sekda Bone Bolango jangan sampai hanya dijadikan alat untuk melindungi tindakan kepala daerah yang mengarah pada praktik KKN,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa seluruh data dan bukti dugaan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan umum. Pengangkatan anak dan menantu kepala daerah dalam JPT berpotensi kuat masuk kategori nepotisme.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (1): Pejabat pemerintahan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengandung konflik kepentingan. Pasal 42: Keputusan yang mengandung konflik kepentingan dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
3. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2: ASN diselenggarakan berdasarkan asas merit, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas. Pasal 73 ayat (7): Pengisian JPT harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi.
4. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menegaskan bahwa pengisian JPT Pratama (Eselon II) dilakukan secara terbuka, kompetitif, objektif, dan berbasis kompetensi.
5. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9: Badan publik wajib mengumumkan informasi terkait kebijakan, keputusan, dan proses pengisian jabatan publik. Menutup informasi seleksi JPT dan SK penonaktifan TKB berpotensi melanggar asas keterbukaan.
Tahapan Resmi Seleksi JPT Eselon II (Sesuai Regulasi)
1. Pengumuman seleksi terbuka
2. Seleksi administrasi
3. Uji kompetensi (assessment center)
4. Penulisan makalah dan wawancara
5. Penelusuran rekam jejak
6. Rekomendasi 3 nama oleh Pansel kepada PPK
7. Penetapan dan pelantikan
Jika salah satu tahapan ini dimanipulasi atau ditutup dari publik, maka seleksi dapat dinilai cacat prosedur.
Potensi Tindak Pidana
Jika terbukti terdapat:
1. Penyalahgunaan kewenangan
2. Konflik kepentingan
3. Rekayasa seleksi JPT
4. Perlindungan terhadap keluarga
Maka berpotensi dijerat dengan:
Pasal 3 UU Tipikor(penyalahgunaan kewenangan)
Pasal 421 KUHP(penyalahgunaan jabatan)
Desakan kepada Pemerintah Pusat
Yanto mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat proses hukum di Kejaksaan Agung.
2. Menteri Dalam Negeri untuk menurunkan Tim Investigasi Independen ke Bone Bolango.
3. KASN untuk memeriksa dugaan pelanggaran sistem merit dalam seleksi JPT.
“Jangan sampai pejabat JPT yang dilantik tidak memiliki kompetensi dan justru memperburuk tata kelola pemerintahan, apalagi Bone Bolango memiliki banyak catatan TGR yang belum diselesaikan,” tegas Yanto.
“Ini bukan serangan pribadi, ini perjuangan konstitusional. Jika tidak ada transparansi dan penegakan hukum, maka tekanan publik dan aksi unjuk rasa akan terus kami konsolidasikan demi menyelamatkan Bone Bolango dari praktik kekuasaan yang menyimpang,” tutup Yanto Ali.
Reporter: Jhul-Ohi






