BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DESA MILANGODAA TINDAK TEGAS PRAKTIK RENTENIR BERBUNGA TINGGI


TOMINI, suarainsonesia1.com
– Pemerintah Desa (Pemdes) Milangodaa, Kecamatan Tomini, mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan dan menghentikan praktik pinjaman uang ilegal (rentenir) dengan bunga sangat tinggi yang terjadi di wilayahnya. Tindakan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari warga yang terjebak utang dan tidak mampu membayar cicilan.


Berdasarkan investigasi yang dilakukan Pemdes, teridentifikasi sebuah jaringan rentenir yang beroperasi secara terorganisir dengan skema bunga mencapai 70% dalam tempo 10 minggu. Misalnya, pinjaman Rp2 juta harus dikembalikan Rp3,45 juta, dan pinjaman Rp5 juta menjadi Rp8,3 juta. Jaringan ini dipimpin oleh Lastin Tamutu sebagai pemilik modal, dengan beberapa admin lapangan, dan memanfaatkan kebutuhan mendesak warga, terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.


Kepala Desa (Sangadi) Milangodaa, Ronal Mooduto, menjelaskan bahwa praktik ini bersifat ilegal, tidak berbadan hukum, dan tidak terdaftar sebagaimana layaknya lembaga keuangan formal. "Modusnya sederhana tetapi sangat meresahkan. Bunga terlampau tinggi dan memberatkan. Masyarakat kini sangat membutuhkan uang, sehingga rentenir memanfaatkan situasi tersebut," ujar Ronal dalam keterangan resminya.


Ia mengungkapkan, dirinya baru mengetahui persoalan ini setelah diundang masyarakat untuk memediasi. Banyak warga yang hanya mampu membayar bunga mingguan, sementara pokok utang tetap tidak terbayar. Lebih memprihatinkan, pihak rentenir kerap melakukan ancaman, termasuk mengancam akan memviralkan identitas peminjam di media sosial jika terjadi keterlambatan.


Langkah Konkret Pemdes


Untuk mencegah eskalasi konflik dan melindungi warga, Sangadi Ronal Mooduto telah memutuskan dan memerintahkan solusi mediasi yang mengikat:


1. Penghapusan Total Bunga dan Denda: Seluruh komponen bunga dan denda dari pinjaman kepada warga dihapuskan.

2. Pembayaran Pokok Pinjaman Saja: Warga yang berutang hanya diwajibkan mengembalikan uang pokok (nilai awal yang diterima) kepada pemberi pinjaman.

3. Pemantauan Ketat: Pemdes akan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan keputusan ini dilaksanakan dan mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.


"Kami menargetkan persoalan ini dapat diselesaikan pada minggu depan. Tindakan ini kami ambil untuk mencegah konflik horizontal dan potensi kriminalisasi di masyarakat," tegas Ronal.


Konflik Internal dan Kerugian Admin


Fakta lain yang terungkap menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan peminjam, tetapi juga para admin (penyalur) di dalam jaringan. Milan Mooduto, salah satu mantan admin, mengaku telah dipecat setelah terjadi konflik internal dengan admin lain, Siska Kadullah, terkait penagihan utang yang bermasalah.


"Setelah konflik dan pemecatan, saya justru menerima ancaman verbal dan tekanan sosial," keluh Milan. Ia juga mengonfirmasi tingginya bunga dan praktik penyitaan aset (seperti sepeda, kulkas) yang dilakukan admin saat peminjam gagal bayar.


Sangadi Ronal Mooduto menyoroti pola operasi yang berbahaya ini. "Secara struktur, pola peminjaman berlapis antarindividu di dalam jaringan ini berpotensi masuk ranah dugaan pencucian uang, penggelapan, atau penipuan berantai," ujarnya. Ia menambahkan bahwa mayoritas dana pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif, bukan usaha produktif.


Penutup


Pemerintah Desa Milangodaa menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sosial dan melindungi warganya dari praktik ekonomi ilegal yang eksploitatif. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan memilih jalur pinjaman yang legal dan transparan, seperti koperasi atau lembaga keuangan berizin, apabila membutuhkan bantuan permodalan.


Keputusan penghapusan bunga ini diharapkan dapat menjadi solusi segera untuk meredakan ketegangan dan menjadi langkah awal pembersihan dari praktik rentenir di Desa Milangodaa.


Reporter: Jhul Ohi

« PREV
NEXT »