BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Nepotisme di Bone Bolango Menguat, Aktivis Soroti Pelantikan Anak dan Menantu Bupati


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
– Dugaan praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeret nama Bupati Bone Bolango, Ismet Mile. Sorotan publik menguat setelah adanya pelantikan anak kandung dan menantu Bupati dalam struktur pemerintahan daerah, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dari mekanisme birokrasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh dijalankan layaknya kepemilikan pribadi, apalagi dengan mengabaikan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.


“Pelantikan anak kandung dan menantu kepala daerah dalam lingkar pemerintahan menimbulkan konflik kepentingan yang nyata. Ini bukan sekadar soal etika, tapi persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan,” tegas Yanto.


Diduga Langgar Prinsip Anti-Nepotisme


Yanto menjelaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 1 angka 5 yang secara tegas melarang nepotisme, yakni setiap perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan publik.


Selain itu, ia merujuk pada Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengandung konflik kepentingan.


“Ketika kepala daerah melantik atau memberi ruang kekuasaan kepada anak dan menantunya, maka konflik kepentingan itu sudah sangat terang. Ini bertentangan dengan asas good governance,” ujarnya.


Prosedur Administrasi Dinilai Tidak Transparan


Lebih lanjut, Yanto menyoroti ketidakjelasan prosedur administrasi terkait penonaktifan Tim Kerja Bupati yang sebelumnya juga melibatkan kedua anak Bupati. Hingga kini, menurutnya, tidak ada dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta alasan administratif penonaktifan tersebut.


“Dokumen administrasi itu hak publik. Jika disembunyikan, maka patut diduga ada pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Yanto.


Ia menilai, praktik semacam ini memperlihatkan sistem pemerintahan yang tidak berjalan sesuai mekanisme, melainkan dikendalikan secara sepihak.


Dugaan KKN Telah Sampai ke Kejaksaan Agung


Yanto juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Bupati Bone Bolango saat ini dikabarkan telah berproses hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


“Kami tegaskan, kami tidak diam. Proses hukum kemarin masih berjalan dan kami terus mengawal sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi atau pengaburan fakta,” tegasnya.


Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Korupsi, serta semangat reformasi birokrasi yang menuntut pemerintahan bersih dan bebas dari konflik kepentingan.


Ultimatum Moral dan Hukum


Yanto menyampaikan ultimatum moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak independen dan profesional. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral terhadap rakyat Bone Bolango.


“Ini bukan serangan pribadi, ini perjuangan konstitusional. Sesuai amanat undang-undang dan instruksi presiden, pemberantasan KKN adalah kewajiban bersama. Bone Bolango harus diselamatkan dari praktik kekuasaan yang menyimpang.”


Yanto menegaskan, jika dugaan-dugaan tersebut tidak segera ditangani secara serius dan transparan, maka gelombang unjuk rasa tidak akan berhenti. Ia memastikan bahwa aksi demonstrasi akan terus dikonsolidasikan dan dikumandangkan sebagai bentuk perlawanan moral rakyat Bone Bolango.


“Saya pastikan, unjuk rasa yang tak henti-hentinya akan terus kami kumandangkan untuk menyelamatkan Bone Bolango. Tekanan publik akan kami bawa langsung kepada pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan tertinggi dalam memproses dan menuntaskan persoalan ini,” tegas Yanto.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol demokrasi dan amanat konstitusi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Ia menekankan bahwa gerakan ini bukan untuk menciptakan instabilitas, melainkan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tutup Yanto Ali.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »