BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kevin Lapendos Tegaskan Dugaan Malpraktik RS Multazam Bukan Insiden Biasa: Pelanggaran Hak Pasien, Etika Profesi, dan Kegagalan Pengawasan Pihak Yayasan


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Koordinator Aksi, Kevin Lapendos, menyampaikan secara terbuka kronologi dugaan malpraktik medis yang terjadi di RS Multazam Kota Gorontalo pada 8 Desember 2025. Peristiwa ini, menurut Kevin, bukan sekadar kesalahan teknis medis, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan, hukum kedokteran, serta hak konstitusional pasien.


Kevin menjelaskan bahwa pasien bernama Siti Rahmatia Olomia telah secara resmi terdaftar untuk mendapatkan pelayanan operasi ERACS, sebagaimana tercantum dalam surat pengantar dokter. Namun dalam pelaksanaannya, pihak rumah sakit dan dokter yang menangani justru melakukan operasi caesar konvensional tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tindakan tersebut dinilai telah menabrak prinsip informed consent, yang merupakan fondasi utama dalam praktik kedokteran modern.


Menurut Kevin, perubahan metode tindakan medis tanpa persetujuan pasien bukan hanya persoalan etik, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum, karena menghilangkan hak pasien untuk menentukan pilihan medis atas tubuhnya sendiri. Ia menegaskan bahwa negara melalui regulasi kesehatan dengan jelas mewajibkan setiap tindakan medis dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda — suatu keadaan yang, menurut Kevin, tidak pernah dinyatakan secara terbuka oleh pihak rumah sakit.


Lebih jauh, Kevin mengungkapkan bahwa dokter yang menangani kasus tersebut memiliki rekam jejak dugaan malpraktik pada tahun 2021, dengan pola persoalan yang dinilai serupa. Fakta ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian berulang dan menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi medis di daerah.


Atas dasar itu, Kevin menyampaikan sikap dan tuntutan tegasnya kepada sejumlah instansi negara yang menjadi titik aksi demonstrasi hari ini, yakni DPRD Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, serta Kantor Wali Kota Gorontalo. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara administratif semata, apalagi melalui pendekatan kompromi yang berpotensi mengaburkan substansi pelanggaran.


Sebagai bentuk keseriusan dan konsistensi dalam mengawal kasus ini, Kevin juga menyatakan telah mengajukan laporan pengaduan resmi ke Polres Gorontalo Kota. Langkah tersebut dimaksudkan agar kasus dugaan malpraktik ini diproses melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun institusional.


Dalam tuntutannya, Kevin secara eksplisit mendesak Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk segera melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme. Ia menilai, tanpa sanksi yang jelas dan terukur, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mengorbankan pasien lain.


Selain itu, Kevin menuntut Wali Kota Gorontalo untuk mengambil langkah institusional dengan menyurati kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi berat kepada RS Multazam, mengingat dugaan kelalaian tersebut mencerminkan kegagalan sistem pelayanan dan pengawasan internal rumah sakit.


Kevin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah parameter utama keberpihakan negara. Ia berharap seluruh instansi yang telah didatangi melalui aksi demonstrasi tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi benar-benar menjalankan kewenangan hukum dan administratifnya secara bertanggung jawab.


“Pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi ruang kompromi atas kelalaian. Ketika hak pasien dilanggar, maka negara wajib hadir, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kevin Lapendos.


(JO)

« PREV
NEXT »