Dugaan pemberhentian secara sepihak terhadap seorang karyawan sopir yang bekerja di perusahaan PT. GAS menjadi sorotan publik, pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang semestinya, dengan alasan kehilangan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak disertai bukti kuat.
Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada awak media, karyawan yang diberhentikan merupakan sopir operasional perusahaan, pihak perusahaan menuding korban harus bertanggung jawab atas dugaan kehilangan BBM dari kendaraan operasional tersebut, namun tuduhan itu dinilai sulit diterima, mengingat hingga saat ini belum ada bukti yang jelas mengenai siapa pelaku yang diduga melakukan pencurian BBM tersebut.
Keluarga korban menegaskan bahwa, kunci mobil terhadap kendaraan tidak sepenuhnya berada pada korban. Diketahui, kunci utama mobil tersebut dipegang oleh korban, namun kunci cadangan kendaraan juga itu berada di kantor perusahaan, dengan kondisi tersebut, keluarga menilai tidak adil apabila tuduhan kehilangan BBM Solar sepenuhnya dibebankan kepada korban, tanpa dilakukan penyelidikan oleh pihak perusahaan secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, keluarga juga mempersoalkan proses pemberhentian yang dinilai sepihak. Menurut mereka, korban tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, tanpa adanya tahapan pembinaan, klarifikasi, maupun peringatan tertulis, korban langsung diberhentikan dari pekerjaannya secara paksah.
Lebih lanjut, keluarga korban menyampaikan bahwa dugaan praktik pemberhentian sepihak ini bukan kali pertama terjadi, mereka menilai perusahaan kerap berdalih menggunakan data Global Positioning System (GPS) sebagai dasar tuduhan, namun di sisi lain perusahaan juga memegang kunci cadangan kendaraan, sehingga potensi akses terhadap kendaraan tidak hanya dimiliki oleh korban.
PT. GAS sendiri diketahui menjalin kerja sama operasional dengan salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Kecamatan Monano, Desa Monano, aktivitas perusahaan tersebut melibatkan operasional kendaraan yang digunakan dalam mendukung kegiatan kerja sama untuk mengangkut kekayuan yang ada di hutan tersebut.
Atas tuduhan yang dinilai mencederai nama baik dan merugikan secara moral maupun materiil, keluarga korban menyatakan akan menempuh langkah hukum, mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT. GAS dan pencemaran nama baik serta meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas pemberhentian yang dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat.
Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada awak media, karyawan yang diberhentikan merupakan sopir operasional perusahaan, pihak perusahaan menuding korban harus bertanggung jawab atas dugaan kehilangan BBM dari kendaraan operasional tersebut, namun tuduhan itu dinilai sulit diterima, mengingat hingga saat ini belum ada bukti yang jelas mengenai siapa pelaku yang diduga melakukan pencurian BBM tersebut.
Keluarga korban menegaskan bahwa, kunci mobil terhadap kendaraan tidak sepenuhnya berada pada korban. Diketahui, kunci utama mobil tersebut dipegang oleh korban, namun kunci cadangan kendaraan juga itu berada di kantor perusahaan, dengan kondisi tersebut, keluarga menilai tidak adil apabila tuduhan kehilangan BBM Solar sepenuhnya dibebankan kepada korban, tanpa dilakukan penyelidikan oleh pihak perusahaan secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, keluarga juga mempersoalkan proses pemberhentian yang dinilai sepihak. Menurut mereka, korban tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, tanpa adanya tahapan pembinaan, klarifikasi, maupun peringatan tertulis, korban langsung diberhentikan dari pekerjaannya secara paksah.
Lebih lanjut, keluarga korban menyampaikan bahwa dugaan praktik pemberhentian sepihak ini bukan kali pertama terjadi, mereka menilai perusahaan kerap berdalih menggunakan data Global Positioning System (GPS) sebagai dasar tuduhan, namun di sisi lain perusahaan juga memegang kunci cadangan kendaraan, sehingga potensi akses terhadap kendaraan tidak hanya dimiliki oleh korban.
PT. GAS sendiri diketahui menjalin kerja sama operasional dengan salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Kecamatan Monano, Desa Monano, aktivitas perusahaan tersebut melibatkan operasional kendaraan yang digunakan dalam mendukung kegiatan kerja sama untuk mengangkut kekayuan yang ada di hutan tersebut.
Atas tuduhan yang dinilai mencederai nama baik dan merugikan secara moral maupun materiil, keluarga korban menyatakan akan menempuh langkah hukum, mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT. GAS dan pencemaran nama baik serta meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas pemberhentian yang dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat.
(Reporter: Opan Luawo)




