BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Front Pemberantas Korupsi Gorontalo Soroti Pejabat Kejati Gorontalo yang Mengklaim 'Aturan Main Sendiri' dan Keliru Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Pimpinan Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, hari ini menyoroti serius pernyataan salah satu Pejabat Tinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berinisial D yang videonya menjadi viral di platform TikTok melalui akun Wahyu Pilobu. Video tersebut menayangkan momen D menerima massa aksi beberapa bulan lalu di kantor Kejati Gorontalo.


Dalam video yang berdurasi lebih dari 10 menit itu yang di unggah dalam akun TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSPDv1Ujk/, Pejabat Tinggi Kejati Gorontalo, D, melontarkan pernyataan yang sangat disayangkan. D dengan tegas menyatakan bahwa “Kejati Gorontalo ada aturan main sendiri” dan di depan massa aksi Demo untuk “Buka UU di Google” terkait penyelidikan.


Hal yang paling fatal adalah ketika D berupaya membantah tuntutan publik akan transparansi. Ia justru salah menyebutkan dan menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai alasan untuk TIDAK BISA dibukanya informasi terkait penyelidikan dan penyidikan di Kejati Gorontalo.


Fahrul Wahidji menyatakan, "Pernyataan pejabat tinggi Kejati Gorontalo ini sangatlah aneh. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang seharusnya paham betul akan hukum justru terkesan tidak paham dengan regulasi mendasar. Justru UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan yang menjamin bahwa setiap informasi kelembagaan, terutama terkait proses penanganan masalah hukum, harus dijamin dan diumumkan ke publik demi menjamin transparansi."



Menurut FPKG, klaim adanya "Aturan Main Sendiri" yang bertentangan dengan semangat transparansi nasional dan salah kaprah dalam memahami UU KIP menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas dan profesionalisme Pejabat Tinggi Kejati Gorontalo tersebut.


Tuntutan FPKG


Evaluasi Mendesak: FPK Gorontalo mendesak Kejati Gorontalo untuk segera mengevaluasi dan menindak Pejabat berinisial D yang pernyataannya jelas fatal dan dapat merusak citra Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apalagi yang bersangkutan adalah Pejabat Tinggi di Kejati Gorontalo.


Laporan ke Pusat: FPK Gorontalo memastikan laporan terkait masalah moral dan profesionalisme ini akan ditembuskan ke Komisi Kejaksaan RI agar yang bersangkutan diperiksa lebih lanjut.


"In sya Allah, laporan ini akan kami tembuskan ke Komisi Kejaksaan RI. Moral APH adalah menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Pernyataan D ini adalah preseden buruk yang harus segera ditindak," tutup Fahrul Wahidji.


(JO)

« PREV
NEXT »