TOMINI, suaraindonesia1.com — Beredar informasi di lapangan mengenai polemik Dana Pinjaman (Dapin) yang menggunakan dana modal dari Ibu Lastin Tamutu kepada para adminnya, terkait tuduhan melebih-lebihkan perkara bunga dan persyaratan yang tidak masuk akal.
Menanggapi hal tersebut, Ibu Lastin Tamutu sebagai pemilik modal memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Menurut Lastin, "bahwa disampaikan kepada admin yang bernama Indah bahwa sudah mau masuk 2 bulan ini tidak ada lagi pencairan, yang ada itu hanya penyetoran ke saya dan semua itu aman-aman," katanya.
Lebih lanjut lagi ia mengatakan, "bahwa isi berita sebelumnya menyampaikan bahwasanya saya masih melakukan pencairan dana untuk keperluan Natal dan Tahun Baru, padahal saya tidak lagi melakukan pencairan, ini sudah 2 bulan lamanya sudah tutup buku," tambahnya.
Mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa Lastin masih melakukan pencairan dana dengan bunga tinggi dan jaminan-jaminan yang beberapa jaminan itu tidak sesuai dengan nominal dana yang dipinjamkan, Lastin menegaskan bahwa admin-admin yang ada di lapangan sampai detik ini masih melakukan penagihan baik pokok maupun bunganya tersebut. Namun, Lastin menyatakan, "sebut saja mereka, jangan sebut nama saya, saya sudah bilang sama Kepala Desa (Sangadi) jangan sebut nama saya, sebut saja nama mereka," tegasnya.
Lebih tegas lagi Lastin menyampaikan, "Bahwa pencairan ini sudah tidak dijalankan lagi, melainkan hanya tinggal pelunasan dari nasabah tersebut hingga 3 minggu kedepan atau berakhir pada tanggal 23 Desember 2025, selesai semua urusan ini," tambah Lastin.
Mengenai mekanisme setoran, Lastin menjelaskan, "yang setoran mingguan itu hanya bunga masuk, pokok tidak pernah berkurang, sementara sama kami itu setiap minggu masuk bunga terus pokok tidak berkurang. Tetapi sama kami itu sistem setor 'pokok berkurang, bunga pun berkurang'."
Lebih jelas lagi Lastin menjelaskan, "sama dengan pinjaman 2 jutaan kembalinya sekian, karena saya pakai sistem koperasi 10 kali setoran, dalam 10 kali setoran selesai itu sudah langsung lunas," lebih jelasnya.
Lastin menambahkan, "yang menjadi keberatan dari kami adalah isi berita sebelumnya bahwa saya ini hanya mengambil terus bunganya tetapi pokok tidak berkurang, dan saya tidak begitu, kecuali nasabah-nasabah yang pegang uang saya yang begitu. Contohnya seperti Milan, ini hanya dia yang begitu, tapi saya tidak begitu," lebih diperjelas lagi.
Menurut Lastin lagi, "sama saya ini aman-aman hanya pada nasabah-nasabah ini yang bermasalah. Sama halnya begini, seandainya saya tentukan kalian mau pinjam berapa, saya katakan misal 2 juta setoran 300-an lebih 10 kali setoran sistem koperasi dalam waktu 2 bulan 2 minggu dan itu sudah saya cairkan ke mereka, tetapi sama mereka dipinjamkan lagi."
"Misalnya dipinjamkan sama seseorang dengan nominal Rp.2.000.000 dengan jangka waktu 1 minggu, kalau lewat dari itu atau tidak melakukan penyetoran maka akan dimintai bunga Rp.500.000, diminggu kedua pun demikian sampai diminggu ke-4 begitu juga sama, maka uang yang dipinjam Rp.2.000.000 akan kembali hingga Rp.4.000.000, dan itu bukan cara saya tapi itu cara mereka. Lebih jelasnya, itu bukan aturan saya melainkan itu aturan mereka," tegasnya.
Lastin melanjutkan penjelasannya, "Semisal begini, mereka datang ke saya pinjam uang, sistem sama saya seperti yang dijelaskan diatas. Setelah uang itu ditangan nasabah, itu tinggal dari mereka ini yang memutar uang itu seperti apa, yang jelas diaturan saya hanya menggunakan sistem koperasi dan sudah saya perjelas dibuat seperti ini, dan orang yang tidak harus dikasih jangan dikasih agar tidak menyusahkan nanti pada tahap penagihan."
Lebih diperjelas lagi, nasabah yang menjalankan uang saya di masyarakat mereka itu dapat persennya atau gaji. Semisal mereka pinjam uang sama saya itu Rp.5.000.000 dan di nominal uang itu mereka dapat persennya yaitu sebesar Rp.1.000.000, namun setelah uang itu ada ditangan mereka lalu dipinjamkan ke masyarakat, mereka juga punya cara sendiri dan ada keuntungan tersendiri lagi dari nominal uang tersebut. Bisa dibilang keuntungan mereka bisa berlipat ganda.
"Jadi sistem yang dijalankan itu sebenarnya bukan sistem saya, karena mereka juga punya sistem sendiri atau punya cara tersendiri," ungkap Lastin.
Berdasarkan hasil persidangan dari Pemerintah Desa, seperti yang disampaikan oleh Sangadi Milangodaa, Ronal Mooduto, "kasih berenti saja praktek ini atau silahkan urus izinnya dulu, supaya untuk menjalankan usaha ini sudah dibekali dengan dasar hukum yang jelas dan tidak ilegal lagi," kata Ronal.
Menanggapi arahan tersebut, Lastin menyatakan, "kami siap urus izin dan setelah mendapatkan arahan itu, besoknya kami langsung mengurus izin itu, secepatnya izin itu akan keluar dan saya akan mulai lagi nanti di Januari Tahun 2026," jelas Lastin.
Terakhir, kata Lastin, "Mereka datang, duduk dengan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp.10.000.000, terus ini mau dijalankan seperti apa? Menurut nasabah 'ah itu torang tau ta Lanto, tidak usah cari tau soal itu'. Setelah itu saya kasih uang tersebut tanpa saya minta jaminan KTP ataupun sertifikat, yang saya minta hanya Foto mereka pegang uang dan KTP, itupun hanya karena buat ancaman saya saja ke mereka karena uang yang saya kasih ini puluhan juta."
Lebih jelas lagi, Lastin mengatakan, "selanjutnya itu terserah mereka mau putar uang ini seperti apa, yang jelas apa yang sudah dijanjikan diatas meja ini maka itu yang harus disetorkan dalam waktu 10 minggu tersebut, hanya itu yang disetorkan, selebihnya tinggal sama mereka, dan sama saya sudah selesai. Tetapi mereka dengan nasabah lain yang belum selesai, dikarenakan mereka mengadakan bunga diatas bunga hingga menjadi besar setoran yang harus dibayarkan ke mereka, bukan ke saya. Di saya cukup 10 minggu itu setoran yang mereka kasih, setelah itu sudah selesai, saya tidak ada urusan lagi dengan mereka."
Lastin menegaskan inti dari klarifikasi ini: "Uang yang saya pinjamkan ke nasabah tanpa jaminan apapun. Dan jika ada yang beredar di masyarakat bahwa saya meminjamkan uang saya dengan jaminan seperti (KTP, Kulkas, Mesin Cuci, Sepeda, Motor, maupun Sertifikat Rumah) itu tidaklah benar, melainkan itu hanya ada pada nasabah-nasabah saya, dalam hal ini kaki tangan saya yang memutarkan uang tersebut, yang melakukan pinjaman dengan jaminan tersebut. Sebab jika nasabah sudah menyetor uang ke saya dengan kesepakatan yang sudah diatur, maka selesai urusan saya dengan mereka. Tinggal urusan mereka dengan peminjam (nasabah) lainnya yang masih bergulir, sebab ada bunga diatas bunga yang semakin lama menyetor maka semakin tinggi pula bunga yang ada."
Reporter: Jhul Ohi


