GORONTALO, suaraindonesia1.com – Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan dua orang oknum anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari aktivis sekaligus Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Peristiwa ini bermula ketika seorang warga yang bekerja sebagai penjaga parkir di salah satu rumah makan ayam geprek di Limboto diduga dituding sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji. Namun ironisnya, tanpa mengantongi bukti kuat, korban disebut dijemput paksa oleh dua oknum polisi yang diduga berinisial IM dan AD.
Alih-alih dibawa ke kantor polisi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, korban justru diamankan ke salah satu rumah atau kos milik salah satu oknum tersebut. Di tempat inilah korban diduga mengalami penyiksaan dan penganiayaan. Setelah itu, kondisi korban yang sudah terluka bahkan difoto dan disebarkan ke grup perumahan yang merasa kehilangan tabung gas tersebut. Tak lama berselang, sejumlah orang datang dan diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersamaan.
Rahman Patingki menyayangkan keras tindakan tak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut. Menurutnya, anggota kepolisian seharusnya menjadi pihak yang paling memahami prosedur hukum, bukan justru berada di barisan terdepan melakukan tindakan yang menyerupai praktik premanisme.
“Ini bukan cerminan kepolisian. Ini cerminan premanisme. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rahman.
Sebagai bentuk pendampingan, Rahman bersama tim FKPR langsung mengantar korban dan keluarga untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polda Gorontalo. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan BAP, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum guna memperkuat proses hukum.
Melalui kasus ini, Rahman Patingki mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum polisi yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap anggota yang bertindak di luar koridor hukum.
“Kapolda Gorontalo jangan lagi kompromi dengan anggota nakal yang hanya merusak nama baik institusi Polri. Rakyat tahu bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani — bukan memperlakukan rakyat kecil secara tidak manusiawi,” ujarnya.
Rahman juga berpesan agar rakyat kecil tidak lagi merasa takut hanya karena seragam atau pangkat yang melekat pada aparat.
“Seragam dan pangkat itu amanah. Jangan pernah menakut-nakuti rakyat kecil. Mereka punya hak untuk dilindungi,” tutup Rahman.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas dari Polda Gorontalo untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Reporter: Jhul-Ohi






