BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PERMIKOMNAS Soroti Kegagalan Penanganan Judi Online, Desak Aksi Konkret Pemerintah


JAKARTA, suaraindonesia1.com
– Dampak Judi Online (Judol) di Indonesia hari ini dengan kesimpulan yang menohok: Upaya pemberantasan Judol saat ini dinilai gagal, terfragmentasi, dan lambat, sementara kerusakan ekonomi serta mental masyarakat terus meluas tanpa kendali.


PERMIKOMNAS menyoroti "pemberantasan" yang selama ini didengungkan pemerintah belum menyentuh akar masalah. Judol kini bukan sekadar masalah ketertiban umum, melainkan ancaman kedaulatan ekonomi dan kesehatan publik yang serius.


Bom Waktu Ekonomi dan Mental


Berdasarkan analisis fakta lapangan dan rujukan akademis global, mengungkap bahwa Judol secara aktif menciptakan lingkaran kemiskinan baru. Transaksi yang berlangsung detik demi detik tanpa kontrol menguras pendapatan keluarga, memicu tumpukan utang, dan menghancurkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.


Secara psikologis, dampaknya sangat destruktif. Mengutip standar WHO dan berbagai jurnal ilmiah, aktivitas ini meningkatkan risiko depresi berat, konflik rumah tangga (KDRT), hingga bunuh diri. Namun, negara dinilai abai dalam menyediakan infrastruktur pemulihan bagi para korban kecanduan ini.


Kritik Keras: Regulasi Ada, Penegakan Lemah


Meskipun Indonesia memiliki landasan hukum pidana yang kuat (KUHP Pasal 303 & 303 bis) serta regulasi digital (UU ITE & PP PSTE), kajian mendalam PERMIKOMNAS mengkritik keras implementasi yang sektoral dan tidak bertaji.


"Penegakan hukum yang terfragmentasi membuat pelaku Judol mudah beradaptasi dan terus tumbuh. Lebih parah lagi, adanya potensi keterlibatan oknum aparat yang 'main mata' serta aliran dana pencucian uang lintas negara telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujar Fadli Ketua Umum Permikomnas.


Tuntutan Mendesak: Hentikan Retorika, Mulai Penindakan


Berdasarkan bukti empiris dan hukum, maka mendesak Pemerintah untuk berhenti melakukan penanganan parsial dan segera mengeksekusi 5 langkah konkret:


1. Bentuk Satgas Nasional Terpadu dengan Mandat "Miskinkan Bandar": Gabungan Komdigi, Polri, PPATK, OJK, dan Kemenkes harus bergerak satu komando. Fokus utama bukan hanya blokir situs, tapi penyitaan aset, penutupan saluran pembayaran, dan sidik digital terhadap operator lokal maupun offshore.

2. Audit Forensik Aparat & Bersihkan Institusi: Lakukan audit internal dan penyelidikan pidana terhadap oknum aparatur sipil maupun penegak hukum yang terbukti memfasilitasi atau melindungi operasi Judol. Transparansi hasil mutlak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan rakyat.

3. Putus Aliran Dana (Follow the Money): OJK dan Perbankan wajib menerapkan blacklist merchant dan pemutusan monetisasi platform judi secara real-time. Percepat penggunaan tools anti-fraud untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

4. Larangan Total Iklan Judi di Platform Digital: Menuntut platform global dan lokal untuk memusnahkan afiliasi marketing judi yang kini secara agresif menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial.

5. Pendekatan Kesehatan Publik (Rehabilitasi): Mengakui Judol sebagai penyakit kecanduan. Pemerintah wajib menyediakan layanan skrining di Puskesmas dan konseling daring bagi korban, bukan hanya memidana pemain kecil sementara bandar besar melenggang bebas.


Negara tidak boleh kalah oleh algoritma bandar. Kegagalan mengatasi Judol hari ini akan membebankan biaya sosial dan ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besar daripada nilai transaksi ilegal itu sendiri.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »