BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polemik Tambang di Dengilo: Di atas Nama Rakyat, Tapi Rakyat Dibatasi?


POHUWATO, suaraindonesia1.com — Berdasarkan informasi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, muncul sejumlah pertanyaan dan keprihatinan mendasar mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Dengilo. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah mengenai keabsahan dan dasar perizinan operasi tambang, khususnya apakah izin tersebut benar-benar mengatasnamakan dan demi kepentingan rakyat.


Masyarakat setempat menyatakan adanya pembatasan yang dirasakan tidak jelas dalam upaya mereka memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terdapat keluhan bahwa salah satu operasi tambang, yang dikelola oleh ATK, dianggap bersikap sepihak dan arogan dengan mengatur aktivitas warga, padahal klaim operasinya adalah untuk rakyat.



Inti dari aspirasi masyarakat adalah:


  1. Permohonan Verifikasi Izin: Pihak berwenang terkait dimohon untuk melakukan peninjauan ulang dan klarifikasi secara transparan terhadap izin pertambangan yang berlaku, memastikan keberadaan dan substansi izin tersebut sesuai dengan peraturan pertambangan rakyat yang sebenarnya.
  2. Penegasan Prinsip 'Untuk Rakyat': Jika operasi tambang memang mengatasnamakan rakyat, maka hak masyarakat setempat untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan penambangan di lokasi tersebut harus dijamin dan diwujudkan, bukan justru dibatasi.
  3. Pembentukan Mekanisme Koordinasi: Diperlukan segera dibentuk forum koordinasi yang melibatkan tiga pihak utama: pemilik/pengelola tambang, pengawas lapangan (baik dari perusahaan maupun pemerintah), dan perwakilan masyarakat penambang (kabilasa). Koordinasi ini dirasa penting untuk menyusun aturan main yang jelas, adil, dan disepakati bersama, guna mencegah kesewenang-wenangan dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan.
  4. Klarifikasi Aturan: Berdasarkan keluhan dari para penambang kabilasa, mereka merasa dibatasi oleh aturan-aturan yang tidak dipahami dengan jelas. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan penyusunan regulasi operasional yang partisipatif dan komunikatif.


Diharapkan dengan adanya langkah-langkah di atas, yaitu peninjauan izin, penegasan hak masyarakat, dan terutama pembentukan mekanisme koordinasi tripartit yang solid, berbagai ketegangan dan masalah di lokasi tambang Dengilo dapat diurai dan dicarikan solusi yang berkeadilan serta berkelanjutan, demi kemaslahatan bersama dan masyarakat setempat.

« PREV
NEXT »