BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Ketimpangan pembangunan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bulango Utara dan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, kian menjadi sorotan. Hingga hari ini, berbagai persoalan mendasar di sektor pertanian, infrastruktur, pendidikan, dan teknologi masih belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Kondisi tersebut memunculkan kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai pemerintah daerah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya dalam menjamin kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, menilai bahwa lemahnya perhatian terhadap dua kecamatan tersebut mencerminkan buruknya orientasi pembangunan daerah yang tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat pedesaan.
“Bulango Utara dan Bulango Ulu adalah wilayah dengan potensi pertanian yang besar, namun ironisnya petani masih bergulat dengan persoalan klasik: akses jalan tani rusak, irigasi terbengkalai, minim bantuan teknologi pertanian, serta lemahnya pendampingan dari pemerintah. Ini bukan soal keterbatasan anggaran, tapi soal kemauan politik,” tegas Yanto.
Menurutnya, kondisi infrastruktur dasar seperti jalan penghubung antar desa, fasilitas pendidikan, hingga akses teknologi informasi masih sangat tertinggal. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya produktivitas pertanian, kualitas pendidikan, serta daya saing generasi muda di dua kecamatan tersebut.
“Bagaimana mungkin bicara kesejahteraan jika anak-anak di Bulango Ulu masih kesulitan akses pendidikan layak, jaringan internet terbatas, dan petani tidak tersentuh modernisasi alat maupun sistem pertanian. Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap realitas ini,” lanjutnya.
Yanto juga menegaskan bahwa pembahasan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango tidak boleh hanya terfokus pada wilayah tertentu saja, sementara kecamatan lain yang merupakan bagian integral dari daerah ini justru terabaikan.
“Perlu saya tegaskan, bukan hanya kesejahteraan masyarakat Pinogu yang harus dibahas. Bulango Utara dan Bulango Ulu juga bagian dari Bone Bolango dan memiliki hak yang sama atas pembangunan. Jangan sampai ada kesan pembangunan tebang pilih,” ujarnya.
Ia menilai, dengan hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bulango Ulu, seharusnya masyarakat di sekitar wilayah tersebut sudah merasakan dampak langsung berupa peningkatan kesejahteraan, khususnya dari sektor pertanian, infrastruktur, teknologi, dan pendidikan.
“Bendungan Bulango Ulu adalah proyek strategis nasional. Secara logika kebijakan, proyek sebesar ini seharusnya menjadi pengungkit kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun faktanya, masyarakat Bulango Utara dan Bulango Ulu belum merasakan dampak signifikan. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yanto menyoroti besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Bone Bolango, termasuk sektor pertanian dan tambang emas, yang seharusnya mampu mengangkat taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Kita ini daerah yang kaya sumber daya alam. Kita punya tambang emas, lahan pertanian luas, dan potensi ekonomi besar. Seharusnya Bone Bolango sudah tidak lagi sibuk berbicara soal kemiskinan, jika pengelolaannya dilakukan secara serius dan berpihak kepada rakyat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara tegas mewajibkan pemerintah memberikan sarana produksi, infrastruktur pertanian, kepastian usaha, serta perlindungan bagi petani dari kerugian struktural.
Di sektor pendidikan dan teknologi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dan pemanfaatan teknologi tanpa diskriminasi wilayah.
Yanto juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Bone Bolango, yang dinilainya tidak boleh sekadar formalitas dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah persoalan kesejahteraan masyarakat Bulango Utara dan Bulango Ulu ini sudah masuk dalam pembahasan Anggaran Tahun 2026? Ataukah kembali hanya memprioritaskan kesejahteraan wilayah tertentu seperti Pinogu? Jika ini terus terjadi, maka ketimpangan pembangunan akan dipelihara secara sistematis,” tegas Yanto.
Ia menambahkan bahwa DPRD Bone Bolango harus serius dan konsisten membahas persoalan ini di setiap pembahasan anggaran, bukan sekadar menjadikannya wacana. Terlebih, anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Daerah Pemilihan Tapa–Bulango memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap kondisi masyarakat Bulango Utara dan Bulango Ulu, karena wilayah tersebut merupakan bagian dari dapil mereka.
Selain itu, Yanto juga menegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Bone Bolango tidak boleh diam dan harus ikut menyuarakan serta membahas persoalan ini dalam forum-forum resmi di tingkat provinsi.
“Para wakil rakyat, baik di DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi, harus berdiri di barisan terdepan menyuarakan kepentingan masyarakat Bulango Utara dan Bulango Ulu. Jangan hanya hadir saat kampanye, tapi absen saat rakyat membutuhkan keberpihakan kebijakan dan anggaran,” tegasnya.
Menurutnya, keberpihakan anggaran merupakan indikator utama komitmen politik DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tanpa alokasi anggaran yang adil dan terukur, seluruh janji pembangunan hanya akan berakhir sebagai dokumen perencanaan tanpa dampak nyata.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah Bone Bolango patut diduga tidak serius menjalankan amanat undang-undang. Legislatif juga tidak bisa lepas tangan, karena fungsi pengawasan seharusnya memastikan pembangunan berjalan adil dan merata,” lanjut Yanto.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap daerah, Yanto menyatakan bahwa rekomendasi ini secara terbuka ia sampaikan kepada DPRD Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo, serta DPRD Kabupaten Bone Bolango, agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi masyarakat Bulango Utara dan Bulango Ulu.
“Jika eksekutif dan legislatif terus mengabaikan kesejahteraan masyarakat Bulango Utara dan Bulango Ulu, maka ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan kegagalan struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan persoalan ini agar menjadi catatan serius hingga ke tingkat provinsi dan pusat,” tutup Yanto Ali.
Reporter: Jhul-Ohi






