BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT HWR Tegaskan Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi dan Semuanya Sesuai Dengan Izin Dan Prosedurnya.



Sulut - Suaraindonesia1, Belum lama ini, ramai diberitakan mengenai adanya polemik status perizinan dan aktivitas pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Melalui Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, menyampaikan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Senin (22/12/25).


Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan tata kelola operasional masih berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Adrianus Tinungki pelan-pelan menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 29 November 2025, sejatinya telah diajukan perpanjangannya jauh sebelum tenggat waktu. 


Permohonan tersebut, kata Tinungki, masuk ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum November 2024, sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

“Proses perpanjangan izin sudah kami tempuh sesuai ketentuan. Hingga kini, permohonan itu telah melalui tiga tahap evaluasi di Kementerian ESDM. Memang keputusan final belum diterbitkan, namun hal ini kami pahami mengingat kompleksitas administrasi di tingkat pusat,” beber Tinungki.


Lebih lanjut dirinya menjelaskan, secara yuridis izin tersebut belum dapat dinyatakan berakhir selama belum ada Surat Keputusan resmi dari Menteri ESDM yang menyatakan penghentian aktivitas pertambangan. Atas dasar itu, PT HWR tetap optimistis perpanjangan izin akan diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Menjawab pertanyaan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tinungki mengungkapkan bahwa persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah. RKAB yang sebelumnya disusun untuk periode tiga tahun mengalami penyesuaian aturan menjadi satu tahun, sehingga perusahaan harus melakukan revisi administratif.


“RKAB 2024–2026 sempat kami ajukan dan belum disetujui. Namun di dalam ketentuannya terdapat ruang untuk pengajuan ulang pada periode berikutnya. Sayangnya, sebelum dokumen itu dimasukkan kembali, regulasi sudah berubah dan mewajibkan penyesuaian baru,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen perencanaan, bukan dasar legalitas izin usaha. Dengan demikian, belum disetujuinya RKAB tidak serta-merta menghapus keberadaan izin pertambangan.


Terkait dugaan aktivitas tambang di lapangan, PT HWR memastikan belum menjalankan kegiatan penambangan secara komersial. Pernyataan ini, menurut Tinungki, juga sejalan dengan temuan aparat penegak hukum yang sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.


Berdasarkan dokumen Feasibility Study (FS), metode penambangan PT HWR dirancang menggunakan alat berat dan sistem peledakan, serta pengolahan emas dengan metode Carbon in Leach (CIL). Namun hingga kini, infrastruktur pendukung untuk sistem tersebut belum tersedia.

“Kalaupun ada aktivitas di lokasi, itu sebatas uji coba teknis atau commissioning dalam skala terbatas, bukan operasi penuh sebagaimana yang tercantum dalam FS,” tambahnya.


Menanggapi tudingan dugaan penggelapan pajak selama dua dekade, PT HWR menyebut isu tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Tinungki menjelaskan bahwa struktur manajemen saat ini baru mengelola perusahaan sekitar empat tahun terakhir, setelah beberapa kali terjadi pergantian kepemilikan.


Selama periode tersebut, kata dia, PT HWR secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik di sektor kehutanan maupun pertambangan mineral.


“Semua kewajiban pajak telah kami penuhi. Jika terdapat PNBP yang belum terealisasi, itu semata-mata karena RKAB belum disetujui, bukan karena kelalaian atau penghindaran,” pungkasnya.

« PREV
NEXT »