Suaraindonesia1, Pohuwato – Upaya memperkuat layanan kesehatan berbasis masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Hal itu terlihat dari penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Tim Pembina Posyandu yang digelar Dinas Kesehatan Pohuwato sebagai bagian dari transformasi layanan primer. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, di Aula Kafe Oma pada Rabu (3/12/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny. Risnawati Adam Ali, Ketua Dharma Wanita Persatuan Pohuwato, Suriyati Datau R. Abdjul, serta pimpinan OPD terkait. Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Provinsi juga hadir memberikan materi.
Dalam arahannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya koordinasi lintas sektor ini. Ia menekankan bahwa penguatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan kolaboratif dari berbagai pihak.
“Kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama. Enam SPM yang menjadi tolok ukur Posyandu perlu dijalankan secara konsisten dan dievaluasi dengan baik. Sosialisasinya pun harus digencarkan agar masyarakat memahami pentingnya kehadiran Posyandu,” ujar Wabup.
Iwan juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan Posyandu setiap bulan dapat meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap program pemeriksaan gratis yang sifatnya sesekali.
“Jika Posyandu sudah dimaksimalkan, maka deteksi dini dan pemantauan kesehatan akan berjalan rutin. Ini sangat membantu pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Wabup berharap pertemuan ini mampu memperkuat posisi Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan primer sekaligus memperbesar peran pemerintah desa dalam mengoptimalkan fasilitas tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, menjelaskan bahwa pengelolaan Posyandu kini mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menegaskan status Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Regulasi baru tersebut menempatkan Posyandu sebagai pusat layanan yang memiliki enam SPM wajib.
“Dari awal, Posyandu dibangun sebagai milik desa dengan fokus pada tiga pilar: kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. Namun, melalui transformasi layanan primer, kini diterapkan konsep Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang menuntut peningkatan kualitas manajemen dan layanan,” terang Fidi.
Ia berharap melalui kegiatan koordinasi ini, seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama dalam memperkuat Posyandu sebagai bagian penting dari pembangunan kesehatan di tingkat desa.
(Abd)

