BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

APRN Desak Kejari Boalemo Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kasus Pasar Dulupi



Boalemo, Gorontalo — Suaraindonesia1, Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) kembali menyuarakan kegelisahan publik. Melalui Koordinatornya, Roy Syawal, APRN mendesak Kejaksaan Negeri Boalemo agar segera mempercepat proses penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat, serta menuntaskan kasus Pasar Dulupi yang hingga kini telah masuk tahap penyidikan.



Desakan itu bukan tanpa alasan. Roy menilai, lambannya progres penanganan sejumlah perkara strategis justru membuka ruang kecurigaan di tengah masyarakat. Ia meminta Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat pemerintah desa hingga unsur pemerintah daerah Kabupaten Boalemo.


“Kita semua tahu, kasus-kasus ini menyeret nama-nama dari lingkaran kekuasaan. Karena itu, Kejaksaan harus berdiri tegak, tidak boleh ragu, apalagi tunduk pada tekanan,” tegas Roy, Senin (2026).



Roy menyoroti dengan keras lemahnya progres penanganan perkara yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada jargon dan seremonial belaka.


“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal dugaan penyalahgunaan uang rakyat, soal tanggung jawab publik, dan soal keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya lantang.



Ia menyebut, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh rekan-rekannya di APRN merupakan indikator nyata bahwa tata kelola pemerintahan di Boalemo sedang tidak baik-baik saja. Salah satu yang paling disorot adalah Pasar Dulupi, yang dibangun dengan dana besar namun hingga kini tak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ketika pasar yang dibangun dengan uang rakyat justru dibiarkan terbengkalai, itu bukan hanya soal gagalnya program. Itu adalah alarm keras tentang lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan sejak tahap perencanaan,” kata Roy.



Lebih jauh, Roy menilai situasi ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ia pun mengingatkan Kejaksaan Negeri Boalemo agar tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa hukum hanya tegas ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Lambannya tindak lanjut laporan dan proses penyidikan menciptakan persepsi berbahaya di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap mereka yang punya kuasa,” ujarnya.

Roy menegaskan, rakyat Boalemo berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Publik, kata dia, membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan sekadar janji.


“Publik butuh kejelasan, bukan pernyataan formal. Transparansi adalah kunci. Jika Kejaksaan Negeri Boalemo serius, buktikan dengan tindakan nyata,” tutup Roy.



APRN menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas. APRN Jilid V Tahun 2026 disebut menjadi momentum perlawanan rakyat terhadap pembiaran, pembungkaman, dan ketidakadilan hukum di Kabupaten Boalemo.

« PREV
NEXT »