GORONTALO, suaraindonesia1.com — Diamnya Polda Gorontalo terhadap dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang masyarakat kecil—yang hanya bekerja sebagai tukang jaga parkir di salah satu rumah makan di Limboto, Kabupaten Gorontalo—kian menambah daftar panjang kekecewaan publik terhadap wajah penegakan hukum yang tumpul ke bawah. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan potret nyata ketimpangan relasi kuasa antara aparat bersenjata dan rakyat kecil yang tak punya apa-apa selain keberanian untuk bertahan hidup.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat mendapat pengawalan langsung dari sejumlah aktivis Provinsi Gorontalo. Salah satunya Rahman Patingki, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, yang bahkan turun langsung melakukan pendampingan ke SPKT Polda Gorontalo. Rahman mengaku menyaksikan sendiri kondisi korban yang mengalami luka, lebam, dan trauma pasca diduga dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam laporan resmi yang telah dimasukkan, dua orang oknum polisi dilaporkan dan diduga kuat sebagai dalang sekaligus pelaku penganiayaan. Namun ironisnya, hingga kini proses hukum justru berjalan lambat, bahkan terkesan didiamkan. Sikap bungkam Polda Gorontalo inilah yang disayangkan keras oleh Rahman Patingki, sebab seharusnya institusi penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan malah menciptakan kesan perlindungan terhadap oknum bermasalah.
“Polisi itu pengayom rakyat, bukan preman berseragam yang menakut-nakuti masyarakat,” tegas Rahman.
Menurutnya, ketika ada oknum polisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan premanisme terhadap rakyat, maka sudah sepantasnya diproses secara tegas, terbuka, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, maka yang tercoreng bukan hanya korban, tetapi seluruh marwah institusi Polri yang selama ini berupaya menjaga kepercayaan publik.
Rahman Patingki juga mendesak Kapolda Gorontalo melalui Propam Polda Gorontalo agar segera mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa selama ini para aktivis justru turut membantu menjaga nama baik institusi Polri dengan mengkritik oknum, bukan institusinya. Namun upaya itu akan sia-sia jika Polri sendiri terkesan membiarkan perilaku oknum polisi nakal yang justru mencederai citra korps secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa permohonan maaf dalam bentuk apa pun tidak dapat menggugurkan proses hukum, terlebih jika tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, lebam, serta trauma psikologis pada korban. Hal itu telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Sebagai bentuk keseriusan, Rahman Patingki menyatakan akan terus konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ia memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo apabila kasus dugaan penganiayaan ini terus diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Siapa pun pelakunya, apa pun seragamnya, hukum harus tetap berdiri di atas keadilan. Jika hukum diam, maka rakyatlah yang kembali menjadi korban,” tutup Rahman dengan nada tegas.
Reporter: Jhul-Ohi





