BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM Gorontalo Soroti Dugaan Pungli oleh Oknum Satlantas dalam Proses Tilang


KOTA GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Praktik penegakan hukum lalu lintas di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya kampanye Polri terkait transparansi serta penerapan sistem penindakan berbasis elektronik (ETLE), justru mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses tilang yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Gorontalo.


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menilai dugaan ini bukan isu ringan. Indikasi di lapangan menunjukkan adanya transaksi pembayaran uang tunai sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 yang dilakukan langsung kepada petugas saat proses tilang di jalan.


Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Sekertaris Jendral BEM Universitas Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Praktik pembayaran denda di tempat, apalagi dengan nominal yang ditentukan secara sepihak oleh oknum petugas, jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Irfan Kahar.


Irfan Kahar merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyatakan bahwa kewenangan penetapan besaran denda sepenuhnya berada pada pengadilan. Aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran denda di tempat, terlebih lagi menentukan jumlah denda secara langsung.


Tuntutan dan Reaksi Terkait Dugaan Pungli


Dugaan praktik pungli di tubuh Satlantas Gorontalo ini bukan yang pertama di lingkungan pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa kasus terkait penanganan dugaan pungli di Gorontalo:


Kasus Satpol PP Kota Gorontalo (2023)


· Status: Dua tersangka, Kasatpol PP dan seorang honorer, telah ditetapkan dan berkas perkara dilimpahkan ke JPU.

· Modus: Diduga mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas secara paksa dari personel.

· Tuntutan Hukum: Diperiksa berdasarkan pasal UU Tipikor.


Keresahan Warga atas E-Tilang (2025)


· Status: Koalisi masyarakat berencana menggelar aksi damai pada Juni 2025.

· Keluhan: Masyarakat mempertanyakan transparansi denda tilang dan efektivitas sistem e-tilang.

· Tuntutan: Evaluasi sistem e-tilang dan transparansi alur dana.


BEM Provinsi Gorontalo mendesak agar dugaan pungli oleh oknum Satlantas Kota Gorontalo segera diusut secara transparan dan akuntabel. Lebih tegas lagi, BEM menuntut agar Kasat Lantas Kota Gorontalo dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan struktural jika praktik ini terbukti terjadi.


“Jabatan publik tidak boleh dipertahankan ketika integritas institusi yang dipimpinnya tercoreng oleh praktik koruptif,” pungkas Irfan Kahar.


Penegakan Hukum Terkait Korupsi di Gorontalo


Polda Gorontalo menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Polda Gorontalo mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Nani Wartabone. Dengan tambahan ini, total tersangka yang telah diproses dalam kasus tersebut menjadi empat orang.


Langkah Membangun Kembali Kepercayaan Publik


Untuk memulihkan kepercayaan, beberapa langkah krusial diperlukan:


· Penerapan ETLE Murni: Mendesak penghentian tilang manual dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara konsisten untuk meminimalisir kontak langsung yang berpotensi penyimpangan.

· Transparansi dan Akuntabilitas: Institusi kepolisian perlu secara rutin memberikan informasi yang transparan, termasuk mengenai alur dan penggunaan dana tilang yang masuk melalui saluran resmi.

· Evaluasi dan Pengawasan Internal: Penguatan fungsi pengawasan internal (Propam) untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa tebang pilih setiap dugaan pelanggaran.


Dugaan ini terjadi di tengah upaya Polri melakukan modernisasi penegakan hukum lalu lintas secara nasional, termasuk dengan memperkenalkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang bertujuan mengurangi potensi kontak langsung dan penyalahgunaan wewenang.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »