GORONTALO, suaraindonesia1.com – Seorang pasien perempuan berinisial SRO (26) asal Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, akhirnya angkat bicara dan membeberkan dugaan kelalaian serius yang dialaminya di Rumah Sakit Multazam Gorontalo. Kelalaian tersebut terkait pembatalan persalinan metode Enhanced Recovery After Caesarean Surgery (ERACS) tanpa persetujuan atau informed consent yang sah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, saat SRO dijadwalkan menjalani operasi persalinan ERACS oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi berinisial AW. Hingga kini, SRO mengaku belum mendapatkan keadilan atas rasa sakit fisik, kekecewaan, serta tekanan mental yang ia dan keluarganya alami.
Persiapan Panjang Demi ERACS
SRO menuturkan, sejak usia kandungan lima bulan ia mulai memikirkan metode persalinan terbaik. Trauma persalinan normal pada anak pertamanya membuat ia ingin mencari alternatif yang minim nyeri dan mempercepat pemulihan.
Pada usia kandungan enam bulan, hasil pemeriksaan USG di klinik dekat tempat tinggalnya menunjukkan kondisi air ketuban berlebih, sehingga ia disarankan memeriksakan diri ke dokter spesialis. Dari informasi tetangganya, SRO mengenal dokter AW di Gorontalo yang memiliki reputasi baik dan dikenal sering melakukan persalinan metode ERACS.
Pada usia kandungan tujuh dan delapan bulan, SRO bolak-balik Bintauna–Gorontalo seorang diri, karena sang suami bekerja di luar daerah. Ia mengaku puas dengan penjelasan dokter AW dan akhirnya secara tegas meminta agar persalinannya dilakukan dengan metode ERACS.
Ia kemudian diarahkan untuk melakukan Antenatal Care (ANC) di fasilitas kesehatan Gorontalo sebagai syarat BPJS, sementara biaya ERACS sebesar Rp2.200.000 harus dibayar secara mandiri.
Namun, proses ANC yang dijalani SRO justru penuh hambatan. Klinik rujukan yang disarankan dokter AW berulang kali tutup, alat belum steril, hingga puskesmas yang telah tutup operasional. Dalam kondisi hamil besar, SRO harus berpindah-pindah lokasi menggunakan ojek daring hingga akhirnya melakukan ANC di klinik bidan terdekat.
Masuk RS, Salah Kamar, dan Administrasi Bermasalah
Pada Minggu, 7 Desember 2025, SRO datang ke RS Multazam untuk opname sebagai pasien BPJS Mandiri kelas 1. Ia menandatangani informed consent untuk operasi ERACS dan menyampaikan bahwa pembayaran biaya ERACS akan disusulkan setelah menarik uang di ATM.
Namun, SRO justru ditempatkan di kamar kelas 3. Dua jam kemudian, pihak rumah sakit mengakui adanya kesalahan input data dan meminta SRO mencari sendiri kamar kelas 1. Keluarga SRO mengaku tidak mendapat bantuan memadai dari petugas, hingga akhirnya dibantu oleh petugas kebersihan.
Pada malam harinya, uang biaya ERACS diserahkan penuh. SRO kemudian diminta berpuasa dan minum air gula sesuai prosedur yang ia pahami sebagai persiapan ERACS.
Operasi Berjalan, Nyeri Berat Pascabedah
Pada Senin pagi, 8 Desember 2025, SRO dibawa ke ruang operasi. Ia adalah salah satu dari belasan pasien yang dioperasi hari itu. Sekitar pukul 09.00 WITA, operasi dilakukan oleh dokter AW.
SRO mengaku dokter AW menyapanya dengan akrab di ruang operasi. Namun, setelah operasi selesai dan efek bius hilang, ia justru merasakan nyeri luar biasa yang tidak sesuai dengan gambaran pemulihan ERACS yang selama ini ia pahami.
Ia kesulitan bergerak, tidak mampu miring, berdiri, bahkan menangis kesakitan saat berjalan ke kamar mandi. Saat itulah, pada malam hari, seorang bidan dari ruang VK mendatanginya dan menyampaikan permintaan maaf.
Bidan tersebut mengakui bahwa SRO tidak menjalani ERACS, melainkan SC konvensional, akibat miskomunikasi internal antara ruang VK dan ruang operasi. Uang biaya ERACS kemudian dikembalikan.
“Torang minta maaf, ibu tidak ta-ERACS karena torang lupa konfirmasi,” ujar bidan tersebut, sebagaimana ditirukan SRO.
Tekanan Psikis dan Dugaan Manipulasi
Keesokan harinya, situasi semakin membuat SRO tertekan. Ia mengaku didatangi beberapa perawat yang menanyakan soal unggahan media sosial terkait kasusnya.
Saat dokter AW datang melakukan visit, menurut SRO, dokter lebih banyak membicarakan dampak pemberitaan terhadap dirinya, bahkan menyalahkan situasi yang terjadi. SRO mengaku tidak diberi ruang untuk menyampaikan keluhannya dan justru merasa disudutkan serta dimanipulasi secara emosional.
Tak lama setelah dokter AW keluar, pihak manajemen RS Multazam mendatangi SRO dan membujuknya agar meminta suaminya menghapus pemberitaan. Mereka juga meminta SRO menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS, yang akhirnya ditolak oleh SRO atas saran suaminya.
Tuntutan Korban dan Pelanggaran Etik
Hingga 15 Januari 2026, SRO menegaskan belum menerima tanggung jawab yang layak dari pihak rumah sakit.
Ia menilai RS Multazam telah melanggar tiga prinsip etik medis, yakni:
1. Autonomy, karena melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien;
2. Veracity, karena tidak memberikan informasi yang jujur dan jelas;
3. Fidelity, karena ingkar terhadap komitmen pelayanan ERACS.
“Saya meminta ERACS, bukan SC konvensional. Saya tidak merelakan tubuh saya dioperasi dengan metode yang tidak saya setujui,” tegas SRO.
Ia juga mempertanyakan peran dokter AW yang dinilainya lalai memastikan kesesuaian metode operasi dengan permintaan pasien, padahal baru sehari sebelumnya dokter tersebut menerbitkan surat pengantar ERACS.
Seruan kepada Publik dan Rumah Sakit
SRO berharap pihak RS Multazam Gorontalo segera menghubunginya dan bertanggung jawab atas kerugian fisik dan mental yang ia alami. Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar berani bersuara jika mengalami pelayanan yang janggal.
“Jangan takut. Gunakan suara publik jika jalur formal tidak didengar. Kasus saya harus menjadi pembelajaran agar pelayanan kesehatan tidak meremehkan siapa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Multazam Gorontalo maupun dokter AW belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Reporter: Jhul-Ohi






