GORONTALO, suaraindonesia1.com – Lemahnya penegakan hukum terhadap keluarga pejabat kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai aparat penegak hukum terkesan tak berdaya dalam menangani dugaan keterlibatan anak seorang bupati di Kabupaten Bone Bolango dalam praktik penyalahgunaan narkotika.
Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) itu menyayangkan hingga kini tidak ada kejelasan proses hukum, meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang menyalahgunakan narkoba wajib diproses pidana tanpa pengecualian.
“Publik wajar curiga. Ketika rakyat kecil cepat diproses, tapi anak pejabat justru seolah kebal hukum, maka keadilan patut dipertanyakan,” tegas Rahman Patingki, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BEM Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022.
Ia menambahkan, sebelumnya sempat beredar rekaman suara yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan, dilakukan pemeriksaan, bahkan disebut telah sampai pada tahap penetapan tersangka. Namun ironisnya, proses itu kini menghilang tanpa penjelasan resmi, memunculkan dugaan kuat adanya upaya “pengamanan perkara”.
Rahman menegaskan bahwa pada Senin mendatang, FKPR bersama penasihat hukumnya akan melayangkan aduan resmi ke Polda Gorontalo, dengan membawa dua alat bukti sah yang menurutnya telah memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka.
“Jika alat bukti sudah ada, tapi hukum tetap diam, maka masalahnya bukan pada berkas, melainkan pada keberanian aparat dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Reporter Jhul-Ohi





