BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Praktik Gadai Ilegal: Trizan M.A Hasan Akan Laporkan Kedai MIB yang Diduga Tanpa Izin OJK


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Trizan M. Hasan menyampaikan kritik terbuka terhadap keberadaan Kedai MIB yang diduga membuka layanan gadai barang tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK). Kritik ini tidak semata diarahkan pada satu entitas usaha, melainkan pada kecenderungan tumbuhnya praktik usaha keuangan informal yang beroperasi di luar kerangka hukum negara.


Menurut Trizan, praktik gadai bukanlah aktivitas ekonomi biasa, melainkan bagian dari sektor jasa keuangan yang memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan konsumen, stabilitas ekonomi mikro, serta potensi penyalahgunaan relasi kuasa antara pemilik modal dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, negara secara tegas mewajibkan setiap usaha pegadaian untuk berbadan hukum dan memperoleh izin OJK sebelum beroperasi. Pasal 6 menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menjalankan usaha pergadaian tanpa izin OJK.


Berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2020, ditegaskan bahwa usaha pergadaian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak membuka ruang tafsir bagi praktik gadai informal yang beroperasi di luar pengawasan otoritas.


Dengan tetap menggunakan skema gadai—yakni penyerahan barang sebagai jaminan pinjaman—tanpa izin OJK, Kedai MIB secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi mencerminkan pengingkaran terhadap prinsip perlindungan konsumen, transparansi biaya, serta manajemen risiko sebagaimana diwajibkan dalam sistem keuangan formal.


Dalam prosedural gadai barang yang ada di Kedai MIB:


1. Barang gadai akan diterima di Kedai MIB hanya 50% harga barang bekas.

2. Pembayaran bunga perbulan tanpa mengurangi pokok yang telah diterima gadai.

3. Barang akan dilelang setelah terlambat 3 hari pembayaran.


Berkenaan dengan itu, praktik gadai tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanpa pengawasan OJK, tidak terdapat jaminan kepastian hukum bagi konsumen, tidak ada standar penilaian barang, tidak ada transparansi biaya, serta tidak tersedia mekanisme pengaduan yang sah. Dalam kondisi ini, masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang rentan terhadap praktik eksploitatif.


Oleh karena itu, pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum ekonomi. Negara dan otoritas terkait—baik OJK maupun pemerintah daerah—memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menghentikan setiap aktivitas pergadaian ilegal demi menjaga kepastian hukum dan keadilan ekonomi.


Pernyataan Trizan M.A Hasan harus dibaca sebagai peringatan hukum, bukan sekadar opini personal. Jika dugaan ini terbukti, maka operasional Kedai MIB patut untuk dihentikan, dievaluasi secara hukum, dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak dikendalikan oleh praktik-praktik yang mengabaikan hukum dan merugikan masyarakat. Olehnya, saya akan melaporkan Kedai MIB kepada yang berwajib dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »