BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran gaji bagi 4 narapidana eks korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Aktivis sekaligus Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah dilayangkan pihaknya ke Polres Bone Bolango selama lebih dari 6 bulan hingga kini seolah membentur dinding diam. Belum ada kejelasan mengenai status tersangka maupun langkah konkret dari penyidik terkait kerugian daerah yang tersaji nyata dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023.
Fahrul Wahidji mengungkapkan adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antar instansi di Pemda Bone Bolango. Menurutnya, publik disuguhi tontonan birokrasi yang saling menyalahkan antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan, hingga alasan ketiadaan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
"Kami melihat ada upaya saling lempar bola. Ada yang menyalahkan bagian keuangan, ada yang menyudutkan pengadilan terkait salinan putusan. Padahal faktanya, 4 orang ini memiliki locus perkara yang berbeda-beda namun tetap digaji oleh daerah. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah pembiaran yang merugikan negara!" tegas Fahrul dalam keterangannya, Rabu (21/1).
FPKG menilai bahwa terus mengalirnya gaji kepada narapidana korupsi merupakan bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Secara aturan, ASN yang telah berstatus narapidana dengan putusan inkrah seharusnya diberhentikan, bukan justru dipelihara dengan menggunakan uang rakyat.
FPKG mendesak Polres Bone Bolango untuk segera:
1. Memeriksa secara intensif pimpinan BKPSDM dan Badan Keuangan terkait mekanisme verifikasi daftar gaji.
2. Melakukan konfirmasi silang ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memutus mata rantai alasan "tidak ada salinan putusan".
3. Segera menetapkan tersangka jika ditemukan bukti adanya pembiaran yang disengaja demi menguntungkan pihak lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).
Kasus ini berpotensi menjerat oknum pejabat terkait dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
"Polres Bone Bolango harus memberikan klarifikasi terbuka. Jangan sampai publik berasumsi ada 'main mata' di balik lambatnya penanganan kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi (Polda/Mabes Polri)," pungkas Fahrul.
Reporter: Jhul-Ohi





