BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Laporan Investigasi: Temuan BPK Ungkap Penyimpangan dalam Tata Kelola Keuangan RSUD Toto Kabila


Fahrul Wahidji

Aktivis - FPKG


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com, OPINI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengungkap sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Dua temuan utama yang mencuat adalah pemborosan anggaran pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) dan penyaluran beasiswa yang melanggar peraturan.


Proyek Modular Operating Theatre (MOT): Diduga Terjadi Kelebihan Bayar


Dalam laporannya, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp915.115.495 pada proyek pembangunan Ruang Operasi Modular (MOT) senilai Rp5,5 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT GJM pada periode 30 Januari hingga 28 Juni 2024 tersebut diduga membebankan biaya tidak langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2023. Absennya pengawasan pihak ketiga dalam proyek ini turut disoroti. Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPTK) dalam mereviu dokumen tagihan dinilai bukan hanya sebagai masalah administratif, melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


Penyaluran Beasiswa: Diduga Ada Syarat Fiktif dan Penerimaan Ganda


Temuan lain BPK menyangkut kerugian daerah sebesar Rp320.000.000 akibat penyaluran beasiswa kepada lima orang penerima (B.R.A, DL, NRL, YRSP, dan DACPC) yang tidak memenuhi syarat Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar. Kasus yang dianggap paling fatal adalah penerima bernama B.R.A yang diduga menerima beasiswa secara ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan total akumulasi mencapai Rp540.050.000. Praktik ini diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango Nomor 61 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.


Analisis Hukum dan Potensi Sanksi


Berdasarkan temuan tersebut, analisis hukum menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi menjerat para pihak terkait dengan sejumlah ketentuan pidana, administrasi, dan perdata.


1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, oknum pejabat (PPK/PPTK) maupun pihak penyedia (PT GJM) dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru: Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan ini berkaitan dengan Bab Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 603 tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 604 tentang penyalahgunaan jabatan.

3. Sanksi Administrasi dan Perdata: Para pejabat yang terlibat juga terancam sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.


Kesimpulan dan Tuntutan


Rentetan temuan BPK ini mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur. Dana publik yang mencapai miliaran rupiah tidak boleh hilang hanya dengan alasan kelalaian administrasi. Oleh karena itu, terdapat desakan kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk:


1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi atau kickback atas kelebihan bayar Rp915 juta pada proyek MOT.

2. Memproses hukum oknum penerima beasiswa ganda dan pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa verifikasi SK Tugas Belajar.

3. Memastikan PT GJM masuk dalam daftar hitam (blacklist) jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penggelembungan biaya tidak langsung.


RSUD Toto Kabila sebagai institusi pelayanan publik dituntut untuk memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Penyimpangan anggaran berpotensi besar mengganggu peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »