BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

IDI Dinilai Lempar Tanggung Jawab dalam Kasus RS Multazam: Dalih SOP dan Administrasi Dipertanyakan, MKEK Didesak Bertindak Terbuka


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Dugaan kelalaian perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien di RS Multazam kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gorontalo hanya menghasilkan rekomendasi evaluasi internal, perhatian publik kini tertuju pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada keselamatan pasien.


Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menilai penanganan kasus ini cenderung stagnan dan normatif, bahkan berpotensi menciptakan impunitas di internal profesi medis.

“Kasus ini tidak bisa direduksi hanya sebagai masalah administratif rumah sakit. Ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien, itu adalah pelanggaran etik serius. Jika ini dibiarkan, maka etik kedokteran kehilangan makna,” tegas Kevin.


Pernyataan IDI Picu Polemik Baru

Dalam pernyataan resminya,IDI menyebut bahwa permasalahan RS Multazam sepenuhnya diserahkan kepada manajemen rumah sakit, dengan alasan bahwa sepanjang penelusuran internal, tindakan kedokteran telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). IDI juga menegaskan bahwa jika terdapat aspek administratif yang terlewat, hal tersebut menjadi tanggung jawab rumah sakit.


Namun, sikap ini justru menuai kritik tajam. Kevin menilai IDI telah memisahkan secara keliru antara SOP medis dan tanggung jawab etik dokter.

“SOP bukan tameng etik. Dalam dunia kedokteran, informed consent bukan sekadar dokumen administratif, melainkan inti dari penghormatan terhadap hak dan otonomi pasien. Mengubah metode operasi tanpa persetujuan adalah pelanggaran etik, bukan soal administrasi semata,” ujarnya.


MKEK Dinilai Diposisikan Pasif

IDI juga menyatakan bahwa apabila pihak keluarga merasa ada pelanggaran etika kedokteran,maka dapat melaporkan secara tertulis ke MKEK dengan melampirkan kronologis dan bukti-bukti pendukung. Bagi Kevin, pernyataan ini menunjukkan sikap pasif organisasi profesi dalam menghadapi kasus yang telah menjadi perhatian publik luas.


“Ini logika yang terbalik. Ketika dugaan pelanggaran sudah terbuka di ruang publik, dibahas di DPRD, dan diakui adanya miskomunikasi, seharusnya MKEK bergerak proaktif. Etik tidak boleh menunggu korban datang mengetuk pintu,” tegasnya. Ia menilai MKEK tidak boleh dijadikan sekadar meja pengaduan, melainkan instrumen aktif penegakan integritas profesi kedokteran.


Etik Tidak Bisa Dilepaskan dari Substansi Tindakan Medis

Kevin juga membantah keras narasi yang memisahkan tindakan medis dari aspek etik dengan alasan teknis atau keberhasilan operasi.

“Etika kedokteran tidak diukur dari apakah pasien selamat atau tidak, tetapi dari apakah hak pasien dihormati. Tubuh pasien bukan objek eksperimen. Sekali persetujuan dilanggar, maka etik sudah runtuh,” katanya.


Ia menegaskan bahwa prinsip dasar etik kedokteran—autonomi pasien, kehati-hatian, dan non-maleficence—harus ditempatkan di atas kepentingan institusional maupun solidaritas profesi.


Desakan Transparansi dan Pemeriksaan Etik Terbuka

Kevin memastikan bahwa gerakan yang mereka bangun akan terus mengawal kasus RS Multazam,khususnya mendesak:


1. Pemeriksaan etik terbuka terhadap dokter berinisial AW.

2. Pernyataan resmi MKEK atas substansi dugaan pelanggaran etik.

3. Pengumuman hasil pemeriksaan etik kepada publik secara transparan.


“Kami menolak etik yang hanya berakhir pada pembinaan diam-diam. Jika ada pelanggaran berat, sanksi harus jelas dan diumumkan. Publik berhak tahu,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa proses etik tidak boleh menggantikan proses hukum, melainkan harus berjalan paralel sebagai bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

“Etik bukan jalan damai untuk menghentikan hukum. Justru temuan etik harus menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum pidana dan Undang-Undang Kesehatan,” pungkas Kevin.


Kasus RS Multazam kini menjadi ujian serius bagi integritas IDI dan MKEK. Keberanian organisasi profesi untuk menegakkan etik secara tegas dan transparan akan menentukan apakah profesi kedokteran benar-benar berdiri di sisi keselamatan pasien, atau justru terjebak dalam praktik perlindungan korps atas nama solidaritas internal.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »