BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Krisis Pemerintahan Desa Bulotalangi: PADes Tak Transparan, Pilkades Diabaikan, Potensi Wisata Dikorbankan


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com — Kondisi pemerintahan Desa Bulotalangi kian memprihatinkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah persoalan mendasar menyangkut transparansi Pendapatan Asli Desa (PADes), mandeknya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif, serta penutupan objek wisata Bucer hingga hari ini tidak mendapatkan kejelasan hukum dan penjelasan terbuka kepada publik.


Masyarakat Desa Bulotalangi mempertanyakan ke mana dan untuk apa PADes dikelola, sebab tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada warga, baik melalui forum musyawarah desa, papan informasi, maupun laporan pertanggung jawaban yang dapat diakses publik. Padahal, PADes merupakan hak masyarakat desa yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.


“Ketiadaan transparansi PADes adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegas Apriyanto Umar.


Selain itu, jabatan PLT Kepala Desa Bulotalangi yang berkepanjangan tanpa kejelasan Pemilihan Kepala Desa definitif menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran asas demokrasi desa. Padahal, Undang-Undang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa apabila terjadi kekosongan jabatan.


Atas kondisi tersebut, Apriyanto Umar bersama masyarakat mendesak Bupati Kabupaten Bone Bolango untuk segera menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar mengeluarkan Surat Edaran serta menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Desa definitif Desa Bulotalangi, sebagaimana amanat Undang-Undang.


Lebih lanjut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulotalangi juga didesak untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, karena BPD memiliki peran konstitusional dalam menjamin terselenggaranya demokrasi desa. Pembiaran berlarut-larut tanpa panitia Pilkades merupakan bentuk kelalaian kelembagaan yang secara langsung merugikan masyarakat.


Di sisi lain, penutupan sementara objek wisata Bucer yang selama ini menjadi salah satu sumber potensi ekonomi desa juga dipertanyakan. Hingga saat ini, tidak pernah disampaikan secara terbuka dasar hukum penutupan sementara, keputusan resmi pemerintah desa, maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan buruknya tata kelola aset dan potensi desa.


“Kami mempertanyakan: apakah penutupan sementara wisata Bucer sudah melalui keputusan desa yang sah? Apakah berdampak pada PADes? Dan di mana tanggung jawab pemerintah desa terhadap hilangnya potensi ekonomi masyarakat?” tegas Apriyanto Umar.


Atas dasar itu, masyarakat Desa Bulotalangi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:


1. Meminta transparansi penuh PADes Desa Bulotalangi, meliputi sumber pendapatan, pengelolaan, serta penggunaannya secara terbuka kepada masyarakat.

2. Mendesak Bupati Kabupaten Bone Bolango untuk segera menginstruksikan Kepala Dinas PMD mengeluarkan Surat Edaran dan menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa definitif Desa Bulotalangi.

3. Mendesak BPD Bulotalangi untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mempertanyakan dan menuntut kejelasan hukum atas penutupan Wisata Bucer, termasuk dasar kebijakan dan dampaknya terhadap PADes serta ekonomi masyarakat desa.


“Kami tidak ingin desa terus dikelola tanpa transparansi, tanpa demokrasi, dan tanpa kepastian hukum. Desa bukan milik segelintir orang, tetapi milik seluruh masyarakat,” tutup Apriyanto Umar.


Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

   · Pasal 24: asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif

   · Pasal 31 dan Pasal 33: Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa

   · Pasal 72: Pendapatan Desa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan dapat diakses publik

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi keuangan desa dan pengelolaan aset desa merupakan informasi publik

4. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019: Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadi kekosongan jabatan


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »