GORONTALO, suaraindonesia1.com — Dugaan perubahan metode operasi persalinan tanpa persetujuan pasien di RS Multazam semakin menguat. Kasus ini kini memasuki fase krusial setelah korban secara terbuka menyampaikan kronologi yang menunjukkan bahwa statusnya sebagai pasien ERACS telah diketahui lintas unit rumah sakit sejak awal, namun tetap berujung pada tindakan yang diduga melanggar hak pasien.
Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi berada di wilayah etik atau administratif semata, melainkan telah mengarah pada pertanggungjawaban hukum serius.
“Ini bukan lagi soal klarifikasi atau pembelaan prosedur. Ini soal pelanggaran hak pasien. Tidak ada dokter yang kebal hukum dan tidak ada rumah sakit yang berada di atas undang-undang,” tegas Kevin.
Korban: Pengaturan Puasa Bukti Saya Pasien ERACS, Bukan SC Biasa
Dalam keterangannya, korban menyampaikan bahwa sejak awal dirinya diperlakukan sebagai pasien ERACS, bukan operasi sesar konvensional. Hal ini dibuktikan melalui pengaturan puasa praoperasi yang diberikan langsung oleh perawat di ruang perawatan.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya diminta berpuasa sejak pukul 00.00, kemudian secara khusus diarahkan untuk minum air gula pada pukul 05.30—satu gelas air mineral dengan dua sendok gula—lalu kembali berpuasa hingga operasi yang dijadwalkan pukul 09.00 pagi.
“Yang atur jadwal puasa itu perawat di ruang perawatan. Kalau mereka suruh minum air gula, berarti mereka tahu saya ini pasien ERACS, bukan SC biasa,” ungkap korban.
Menurut korban, sejak pemeriksaan awal di ruang VK, yang juga menjadi tempat pengurusan administrasi ERACS, status tersebut sudah dikonfirmasi secara internal ke ruang perawatan. Bahkan, korban mengingat bahwa perawat sempat menanyakan ulang untuk memastikan bahwa dirinya memang pasien ERACS.
Korban juga mengungkapkan bahwa saat berada di ruang operasi dan menunggu antrean, ia sempat mendengar perawat dari ruang operasi mempertanyakan statusnya.
“Saya ingat ada perawat yang bertanya, ‘Ini pasien dokter Alfreed kan? Yang ini mau ERACS?’ Memang ingatan saya agak samar karena waktu itu saya sangat tegang dan fokus berdoa, tapi pertanyaan itu saya ingat jelas,” ujarnya.
Korban menilai, rangkaian kejadian tersebut membuktikan bahwa dalih miskomunikasi internal sulit diterima, karena status ERACS telah diketahui lintas unit sebelum tindakan dilakukan.
“Saya sudah siap secara mental untuk menuntut keadilan. Kemarin itu mental saya masih belum siap karena kenyataan yang harus saya terima pasca operasi, dan jujur saat itu saya takut dan merasa terancam dipidana. Tapi sekarang saya sudah siap dari segi apapun InsyaAllah,” Pungkasnya.
Menutup keterangannya, korban menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan secara langsung, termasuk kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah hubungi Kevin selaku koordinator aksi untuk didampingi memberikan keterangan lansung serta memasukkan laporan keterangan. Waktu itu, setelah melahirkan, pikiran saya cepat terganggu dan mudah tertekan,” tegasnya.
Aliansi Pastikan Pengawalan Total, Siap Gelar Aksi Jilid Lanjutan
Kevin Lapendos menegaskan bahwa dia dan kawan-kawan seperjuangan yang ia koordinir tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Ia memastikan, apabila penanganan kasus terus berlarut atau cenderung ditutup-tutupi, tekanan publik akan ditingkatkan.
“Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di meja klarifikasi. Aliansi akan terus mengawal, bahkan siap turun ke parlemen jalan melalui unjuk rasa jilid selanjutnya,” tegas Kevin.
Ia menyebut bahwa aksi lanjutan bukan bentuk provokasi, melainkan mekanisme kontrol publik ketika institusi gagal menunjukkan keberpihakan pada korban.
“Kalau ruang hukum dan pengawasan lamban, maka jalanan adalah ruang terakhir rakyat untuk menuntut keadilan,” tambahnya.
Peringatan Keras: Diam Sama dengan Pembiaran
Kevin juga melayangkan peringatan terbuka kepada seluruh institusi terkait—Dinas Kesehatan, IDI, MKEK, hingga aparat penegak hukum—bahwa sikap diam atau setengah hati akan dicatat sebagai bentuk pembiaran.
“Dalam kasus seperti ini, netral itu mitos. Diam berarti berpihak. Dan berpihak pada pelanggaran adalah pelanggaran itu sendiri,” ujarnya.
Kasus RS Multazam kini menjadi sorotan luas dan berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia kesehatan. Dengan keberanian korban yang mulai bicara dan aliansi yang memastikan pengawalan berkelanjutan, ruang aman bagi para terduga pelanggaran kian menyempit.
Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah negara akan hadir melindungi hak pasien, atau membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa pertanggungjawaban?
Reporter: Jhul-Ohi






