BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua FORJIS Sebut, Putusan MK Pertegas Perlindungan Wartawan dari Ancaman Kriminalisasi



TAMBOLAKA, Suaraindonesia1, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas perlindungan wartawan dari ancaman kriminalisasi.


Hal itu disampaikan Ketua Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS) Julius Pira, Selasa (20/01/2026).


"Ini jadi vitamin semangat bagi para jurnalis di Indonesia, khususnya yang berkarya untuk Tanah Marapu,"  ujarnya Wartawan Pendiri Media Menara Sumba


Ia menyebut putusan tersebut mempertegas isi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atas perlindungan hukum terhadap wartawan saat Menerbitkan Karya Julrnis.


Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa saat menjalankan profesinya wartawan tidak bisa dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata.


"Ini memperjelas bahwa kerja jurnalistik yang dianggap menyerempet hukum hanya bisa diselesaikan secara lex spesialis lewat Undang-Undang Pers, bukan KUHP," tegasnya.


Karena itu, jika ingin menuntut wartawan secara hukum atas karya jurnalistiknya wajib menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.


Pihaknya menyadari bahwa aktivitas jurnalistik wartawan sangat rentan karena sering bersentuhan dengan berbagai kepentingan.


"Ada kepentingan kekuasaan, hukum, politik, ekonomi, dan sosial," imbuhnya.


Profesionalisme dan Kode Etik 


Pada bagian lain sosok yang sudah 20 lebih tahun menjalani profesi wartawan ini berharap agar insan pers terus berbenah diri.


Putusan MK, kata dia, harus diartikan juga sebagai cambuk untuk memperbaiki kinerja yang berpedoman pada ketentuan dalam UU Pers.


"Karena itu profesionalitas yang berkiblat pada kode etik jurnalistik harus dikedepankan," imbaunya.


Pimpinan Redaksi Menara Sumba ini menandaskan, harus ada timbal balik antara dukungan lewat putusan MK dengan kerja jurnalistik yang memenuhi kaidah.


"Jika putusan MK itu vitamin baru maka tentu dampaknya adalah kinerja pers yang juga makin profesional," tutupnya. ( *Redaksi Media Suaraindonesia1 online*** )

« PREV
NEXT »