GORONTALO, suaraindonesia1.com — Meski rangkaian fakta dan kesaksian korban telah membuka secara terang dugaan pelanggaran serius dalam kasus batalnya persalinan metode ERACS di RS Multazam, hingga kini tidak satu pun pihak yang diduga bertanggung jawab menunjukkan itikad hukum. Dokter AW, selaku pelaku tindakan medis, justru dinilai “diam dan aman”, seolah berada di luar jangkauan hukum dan etika profesi.
Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi berada pada wilayah abu-abu. Menurutnya, kesalahan sudah nyata, kronologi sudah utuh, dan pelanggaran terhadap hak pasien telah terjadi secara terang-benderang.
“Ini bukan dugaan lemah. Ini kesalahan yang sudah jelas. Metode operasi diubah, pasien tidak diberi penjelasan, tidak ada persetujuan, dan baru diberi tahu setelah operasi selesai. Kalau ini masih dianggap wajar, maka hukum kesehatan kita patut dipertanyakan,” tegas Kevin.
Kevin menilai sikap diam dokter AW justru memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik pembiaran dan perlindungan institusional terhadap tenaga medis tertentu. Padahal, dalam prinsip hukum kesehatan, informed consent adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Dokter AW bukan penonton. Dia pelaku tindakan medis. Tanggung jawab itu melekat langsung. Tidak bisa bersembunyi di balik sistem rumah sakit, perawat, atau alasan miskomunikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan metode operasi dari ERACS ke SC tanpa persetujuan pasien bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindakan medis tanpa persetujuan, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih keras lagi, Kevin menyebut bahwa kondisi ini mencerminkan krisis serius dalam penegakan hukum layanan kesehatan di daerah.
“Kalau rakyat kecil jadi korban, prosesnya lambat. Tapi kalau dokter atau rumah sakit besar, semua tiba-tiba sunyi. Ini yang membuat publik curiga: apakah dokter AW dan RS Multazam sedang dilindungi?” katanya.
Kevin juga menyentil peran lembaga profesi dan aparat penegak hukum yang hingga kini dinilai pasif. Menurutnya, IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) seharusnya sudah mengambil langkah tegas, bukan menunggu tekanan publik membesar.
“Jangan tunggu kasus ini meledak nasional baru bergerak. Kalau lembaga etik diam, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang mereka lindungi?” tegasnya.
Ia memastikan bahwa aliansi yang dikoordinirnya tidak akan berhenti pada kecaman moral. Kevin menyatakan kesiapan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, hingga mengeskalasi tekanan publik melalui aksi lanjutan.
“Kami tidak sedang mengancam. Ini peringatan. Jika hukum tidak bergerak, maka rakyat yang akan memaksa hukum itu berjalan,” ujarnya.
Kevin juga menegaskan bahwa kasus ini bukan semata tentang satu korban, melainkan menyangkut keselamatan dan hak seluruh pasien.
“Hari ini satu orang. Besok bisa siapa saja. Kalau dokter bisa mengubah metode operasi tanpa persetujuan, lalu di mana posisi pasien? Apakah tubuh pasien bukan miliknya sendiri?” katanya.
Kasus RS Multazam kini dinilai sebagai cermin buram penegakan etik dan hukum kesehatan di Gorontalo. Publik kini menunggu langkah nyata: apakah dokter AW dan pihak rumah sakit akan diproses sesuai hukum, atau kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa pelanggaran medis bisa berlalu tanpa konsekuensi.
Reporter: Jhul-Ohi






