BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penertiban PETI di Pohuwato Tuai Sorotan, BEM Nusantara Dorong Solusi Konkret bagi Penambang Rakyat


POHUWATO, suaraindonesia1.com — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dalam beberapa hari terakhir. Penertiban dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk penggunaan alat berat berupa ekskavator.


Penindakan tersebut menuai sorotan publik, mengingat sejumlah wilayah di Pohuwato sebelumnya telah ditetapkan negara sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga kini, sebagian besar masyarakat lokal yang beraktivitas di kawasan tersebut belum memiliki legalitas perizinan secara formal.


Koordinator Daerah Gorontalo BEM Nusantara, Harun Alulu, menilai penertiban yang dilakukan belum diiringi dengan kebijakan penyelesaian yang berpihak pada masyarakat penambang.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap realitas sosial di Pohuwato.Aktivitas pertambangan emas rakyat selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat lokal,” ujar Harun Alulu, Selasa (13/1/2026).


Ia menegaskan, pendekatan penegakan hukum tanpa penyelesaian menyeluruh justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru di tengah masyarakat.

“Penertiban semata,termasuk pengamanan penambang dan alat produksinya, tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak disertai solusi yang jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.


BEM Nusantara Gorontalo pun mendorong Pemerintah Daerah Pohuwato untuk segera mengambil langkah strategis, khususnya dalam aspek perizinan pertambangan rakyat.

“Pemda Pohuwato perlu segera membentuk satuan tugas untuk melakukan pendataan ulang penambang lokal,sekaligus mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan tertib,” jelas Harun.


Menurutnya, penetapan WPR seharusnya menjadi dasar kehadiran negara dalam melindungi dan menata aktivitas pertambangan rakyat, bukan justru menempatkan masyarakat pada posisi rentan terhadap tindakan hukum.

“Negara harus hadir secara utuh tidak hanya melalui penindakan,tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada rakyat kecil,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca penertiban aktivitas PETI tersebut.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »