BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KUHP DAN KUHAP BARU: KEPASTIAN HUKUM ATAU ALAT PEMBUNGKAMAN?


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Baru kembali memantik kegelisahan publik. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang berkeadilan, demokratis, dan humanis, produk hukum ini justru menuai kritik tajam karena memuat sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Rumusan pasal yang multitafsir dan lentur dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.


Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Sekretaris Jendral BEM Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, dalam sebuah forum diskusi publik. Menurutnya, KUHP dan KUHAP Baru menunjukkan arah politik hukum yang mengkhawatirkan. Pembaruan hukum pidana seharusnya bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketakutan baru.


“Negara seolah lebih sibuk mengamankan kekuasaan daripada menjamin kebebasan warga negaranya. Ketika hukum dirumuskan secara kabur, yang lahir bukan keadilan, tetapi represi,” tegas Irfan.


Dalam paparannya, Irfan menyoroti pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap penguasa, ketertiban umum, hingga norma kesusilaan yang dinilai sebagai pasal karet yang rawan disalahgunakan. Kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun institusi negara berpotensi dikriminalisasi hanya karena perbedaan tafsir. Padahal, dalam negara demokratis, kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, bukan tindakan pidana.


Irfan Kahar menilai bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan daya kritis masyarakat.


“Jika kritik dianggap ancaman dan perbedaan pendapat diperlakukan sebagai kejahatan, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pembungkam,” ujarnya.


Lebih jauh ditegaskannya bahwa KUHP dan KUHAP Baru mencerminkan kecenderungan menguatnya watak represif negara. Dengan memberikan ruang diskresi yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum, hukum pidana berisiko bergeser dari instrumen perlindungan hak asasi manusia menjadi alat kontrol politik. Sejarah mencatat, hukum yang tidak jelas dan subjektif kerap digunakan untuk membungkam oposisi, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis lainnya.


“Ancaman tersebut juga menyasar dunia akademik, pers, serta gerakan masyarakat sipil. Aktivitas intelektual dan kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi justru berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi. Mahasiswa, jurnalis, dan aktivis bisa sewaktu-waktu berhadapan dengan hukum hanya karena menyuarakan kebenaran. Ini alarm serius bagi masa depan demokrasi,” tambah Irfan.


Oleh karena itu, BEM Ichsan Gorontalo menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP Baru tidak boleh diterima sebagai produk hukum final tanpa evaluasi kritis. Pemerintah dan DPR wajib membuka ruang partisipasi publik yang bermakna serta melakukan revisi substansial terhadap pasal-pasal bermasalah. Tanpa perbaikan nyata, KUHP dan KUHAP Baru akan dikenang bukan sebagai kemajuan hukum nasional, melainkan sebagai alat pembungkaman yang mengancam demokrasi dan kebebasan rakyat.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »