Oleh: Syawal Hamjati
(HMI Cabang Gorontalo, BADKO SULUT-GO)
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Isu swasembada dan kedaulatan pangan kerap terjebak dalam romantisme retorika. Di satu sisi, suara akar rumput (grassroot) dipuja sebagai representasi kebenaran sosial; di sisi lain, kebijakan di tingkat pucuk kekuasaan sering dicurigai sebagai menara gading yang jauh dari realitas. Padahal, dalam perjuangan mempertahankan nilai daulat pangan bangsa, relasi keduanya tidak boleh diletakkan dalam logika saling meniadakan. Grassroot yang terlalu lantang tanpa arah strategis pucuk justru berpotensi menciptakan disharmoni kebijakan, sementara pucuk yang tuli terhadap realitas grassroot akan melahirkan kebijakan rapuh dan elitis.
Kedaulatan pangan bukan sekadar persoalan produksi beras atau stabilitas harga, melainkan soal siapa yang memegang kendali atas sistem pangan nasional. Dalam perspektif ideologis, pangan adalah instrumen kedaulatan negara dan martabat rakyat. Karena itu, perjuangan pangan tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, apalagi dikendalikan oleh kepentingan modal global. Negara melalui pucuk kebijakannya memiliki mandat historis dan konstitusional untuk mengatur, melindungi, dan memastikan keberlanjutan sistem pangan nasional.
Namun, mandat tersebut tidak akan bermakna tanpa daya hidup dari grassroot. Petani, nelayan, buruh tani, dan komunitas lokal adalah subjek utama pangan, bukan sekadar objek kebijakan. Di sinilah pentingnya menata relasi dialektis: suara grassroot harus menjadi sumber legitimasi moral dan empirik bagi kebijakan pucuk, sementara pucuk bertugas menerjemahkan suara tersebut ke dalam desain kebijakan yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak.
Masalah muncul ketika relasi ini dibalik secara ekstrem. Ketika suara grassroot dibiarkan mendominasi tanpa koordinasi strategis, lahirlah tuntutan-tuntutan parsial yang saling bertabrakan. Gerakan menjadi emosional, kebijakan kehilangan konsistensi, dan agenda swasembada pangan berubah menjadi slogan populis tanpa fondasi struktural. Dalam konteks ini, suara grassroot yang lebih lantang dari pucuk bukanlah tanda demokrasi substansial, melainkan gejala absennya kepemimpinan ideologis.
Sebaliknya, pucuk yang otoriter dan menutup ruang partisipasi grassroot hanya akan melahirkan perlawanan laten. Kebijakan pangan yang disusun tanpa melibatkan realitas lokal akan mudah runtuh di lapangan. Maka, harmoni adalah kata kunci. Grassroot tidak dibungkam, tetapi diarahkan; pucuk tidak diagungkan, tetapi dimintai pertanggungjawaban.
Spirit swasembada pangan hanya dapat hidup jika ada orkestrasi gerak. Grassroot adalah denyut nadinya, pucuk adalah konduktornya. Tanpa konduktor, musik menjadi bising; tanpa nada, konduktor kehilangan makna. Dalam harmoni inilah nilai daulat pangan bangsa dapat dipertahankan bukan sebagai proyek teknokratis semata, melainkan sebagai gerakan ideologis menuju kemandirian dan keadilan sosial.
Reporter: Jhul-Ohi





