BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Operasi Militer Amerika Serikat dan Dilema Kesepakatan Dagang Indonesia–AS: Ujian Konsistensi Hukum Internasional


GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI
— Operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela pada awal 2026 bukan sekadar peristiwa keamanan regional, melainkan sebuah sinyal kuat tentang arah praktik hubungan internasional kontemporer. Tindakan tersebut terjadi di tengah absennya mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga segera memantik perdebatan serius mengenai legitimasi dan konsistensinya dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Indonesia justru berada pada tahap akhir finalisasi kesepakatan dagang strategis dengan Amerika Serikat. Persilangan dua peristiwa ini menjadikan operasi militer tersebut relevan untuk dibaca secara lebih luas, tidak hanya sebagai konflik geopolitik, tetapi juga sebagai ujian terhadap kepastian hukum dan etika kerja sama internasional.


Hukum internasional modern dengan tegas membatasi penggunaan kekuatan bersenjata antarnegara. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Pasal 2 ayat (4) melarang ancaman maupun penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara. Pengecualian atas larangan ini hanya dimungkinkan dalam dua keadaan, yakni adanya mandat Dewan Keamanan PBB atau pelaksanaan hak pembelaan diri terhadap serangan bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 51. Operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela sulit ditempatkan secara meyakinkan dalam kedua kerangka tersebut. Tuduhan narkoterorisme, instabilitas politik domestik, maupun persoalan migrasi tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai serangan bersenjata yang membenarkan intervensi militer lintas batas negara.


Kondisi ini menciptakan paradoks normatif. Amerika Serikat selama ini menempatkan diri sebagai pendukung utama tatanan internasional berbasis hukum (rule-based international order). Namun, ketika hukum internasional dianggap menghambat kepentingan strategis, justru pendekatan kekuatan yang dikedepankan. Paradoks inilah yang memunculkan kekhawatiran tentang konsistensi komitmen Amerika Serikat terhadap norma internasional yang sama juga menjadi fondasi kerja sama ekonomi dan perdagangan global.


Dalam konteks perdagangan internasional, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis, melainkan sebagai sumber legitimasi dan kepastian. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian internasional menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini mengandaikan bahwa para pihak yang bersepakat juga menghormati norma hukum internasional secara umum. Ketika suatu negara menunjukkan kecenderungan mengesampingkan prinsip fundamental seperti non-intervensi dan kedaulatan negara, maka muncul pertanyaan mendasar tentang seberapa kokoh jaminan kepastian hukum dalam perjanjian-perjanjian ekonomi yang ditandatanganinya.


Bagi Indonesia, situasi ini menghadirkan tantangan strategis. Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat menawarkan peluang ekonomi yang besar, mulai dari perluasan akses pasar hingga penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, operasi militer sepihak tersebut sekaligus menjadi pengingat akan adanya asimetri kekuatan dalam hubungan dengan negara adidaya. Asimetri ini tidak selalu termanifestasi dalam bentuk ancaman terbuka, tetapi dapat hadir dalam tekanan kebijakan, standar non-tarif, atau mekanisme perdagangan yang secara struktural lebih menguntungkan satu pihak.


Lebih jauh, tindakan unilateral Amerika Serikat berpotensi mengikis semangat multilateralisme yang selama ini menjadi pijakan utama Indonesia dalam politik luar negerinya. Indonesia secara konsisten mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme multilateral dan mendukung sistem perdagangan berbasis aturan WTO. Ketika prinsip-prinsip multilateralisme dilemahkan dalam konteks keamanan internasional, terdapat risiko bahwa pendekatan serupa juga akan diterapkan dalam relasi ekonomi dan perdagangan, sehingga perjanjian bilateral berpotensi menjadi alat dominasi, bukan kemitraan setara.


Dalam konteks tersebut, kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai kontrak ekonomi. Ia perlu dibaca sebagai bagian dari relasi hukum dan politik internasional yang lebih luas. Indonesia perlu memastikan bahwa kerja sama dagang tersebut dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, perlindungan terhadap kedaulatan kebijakan nasional, serta jaminan bahwa kerja sama ekonomi tidak digunakan sebagai instrumen tekanan politik. Sikap kritis dalam hal ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kerja sama, melainkan ekspresi dari politik luar negeri bebas dan aktif yang menjunjung tinggi prinsip hukum internasional.


Pada akhirnya, operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela menjadi cermin nyata ketegangan antara hukum dan kekuasaan dalam tatanan global saat ini. Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa perdagangan internasional tidak pernah sepenuhnya terpisah dari dinamika geopolitik. Bagi Indonesia, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa keterlibatan dalam kesepakatan dagang strategis tidak mengorbankan prinsip, kedaulatan, dan kepastian hukum. Tanpa fondasi tersebut, kerja sama ekonomi berisiko kehilangan legitimasi dan berubah menjadi sekadar perpanjangan dari politik kekuatan.


Penulis:

Moh Sahrul Lakoro

Ketua Umum PERMAHI Gorontalo

« PREV
NEXT »