GORONTALO, suaraindonesia1.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo, yang tergabung dari beberapa Fakultas Hukum berbagai universitas di Provinsi Gorontalo, meminta Kejaksaan agar turun melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan proyek yang telah putus kontrak.
Hal itu disampaikan oleh Didit Lapa selaku Wakil Ketua DPC PERMAHI agar penegak hukum segera turun tangan, mengingat proyek tersebut senilai 28 Milyar.
"Pembangunan dengan anggaran yang lumayan besar perlu diseriusi oleh Aparat Penegak Hukum. Gedung Rawat Inap senilai 28 Milyar, yang mana kontraktor pelaksana adalah PT. DARMO SIPON, perlu dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan tentang proyek yang putus kontrak," kata Didit.
Ia pun menambahkan bahwasannya patut dicurigai pembangunan yang tidak memenuhi target ada potensi korupsi di dalamnya.
"Kami mendapatkan informasi target pembangunan tidak mencapai 17%. Jangan sampai ada indikasi korupsi, apalagi sudah putus kontrak. Maka langkah konkritnya adalah segera panggil pihak terkait," tambahnya.
"Dalam waktu yang dekat, kami akan menyurati Kejaksaan sebagai bentuk aduan secara administratif dengan tembusan Kejaksaan Agung, agar kasus ini segera dikawal sampai tuntas," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi






