BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pelaku Usaha di Boalemo Mengeluhkan Hambatan dalam Perizinan Berusaha Pasca Peraturan Terbaru


BOALEMO, suaraindonesia1.com – Penerapan peraturan terbaru mengenai perizinan berusaha di Kabupaten Boalemo menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka menyatakan mengalami kesulitan dalam proses administrasi yang dianggap tidak transparan dan kurang efisien, terutama dari layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Keluhan utama berpusat pada kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari PTSP selaku pusat administrasi pencatatan usaha. Padahal PTSP memiliki data lengkap perusahaan seperti email, alamat, dan nomor telepon, namun tidak ada pemberitahuan resmi mengenai perubahan peraturan, baik melalui email maupun saluran lainnya. Ketika pelaku usaha berkonsultasi mengenai penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mereka mengaku tidak diberikan blanko formulir, daftar persyaratan lengkap, maupun penjelasan tata cara prosedurnya secara jelas.


"Padahal, kantor perizinan adalah pemilik aplikasi Online Single Submission (OSS). Sangat disayangkan jika informasi justru sulit didapat," ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.


Paradoks lain yang disorot adalah meskipun layanan digital telah menjadi standar, Dinas PU, khususnya Bidang Tata Ruang, masih mewajibkan pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor. Proses pemberitahuan jadwal survei lapangan atau catatan perbaikan administrasi pun dinilai tidak optimal, karena tidak disampaikan secara tertulis melalui email atau platform digital seperti WhatsApp, melainkan hanya secara lisan.


Lebih lanjut, meski admin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjelaskan bahwa proses izin memakan waktu maksimal 20 hari kerja sesuai aturan, pelaku usaha mempertanyakan kemungkinan percepatan. Menurut penuturan mereka, alasan yang diberikan adalah bahwa Kepala Dinas PU saat ini berada di luar daerah dan setelah beliau masuk kantor akan dilaporkan dan menunggu perintah selanjutnya. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai keberadaan dan kewenangan Pejabat yang Melaksanakan Harian (PLH) yang seharusnya dapat mengambil keputusan dan memberikan pelayanan, agar proses pelayanan publik tidak terhenti saat pimpinan utama berhalangan hadir.


Keluhan ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan, implementasi layanan digital, dan efisiensi prosedur di tingkat operasional. Pelaku usaha mengharapkan adanya peningkatan koordinasi, transparansi informasi, serta efisiensi proses dari kedua instansi terkait agar iklim usaha di Kabupaten Boalemo dapat lebih kondusif dan mendukung kemudahan berinvestasi.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »