Minahasa Tenggara — Suaraindonesia1.com, Negara seharusnya berdiri tegak di atas supremasi hukum, bukan melemah di hadapan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Namun kondisi di Buyat, Kabupaten Minahasa Tenggara, memunculkan tanda tanya besar publik. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung secara terbuka dan belum tersentuh penindakan tegas.
Di tengah sorotan tersebut, nama DK alias Dekker ramai disebut warga sebagai salah satu figur yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah Buyat. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, DK disebut masih bebas beraktivitas. Bahkan, beredar dugaan bahwa rumah tinggal yang bersangkutan digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal serta penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) zat beracun yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
DK diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya dugaan perlakuan berbeda di hadapan hukum. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan DK sebagai tersangka, sehingga seluruh tudingan yang beredar masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil langkah konkret dan transparan. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menghilangkan persepsi adanya pihak-pihak yang dianggap kebal hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jika benar ada pelanggaran, siapapun pelakunya tanpa memandang latar belakang jabatan atau status harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegas Hendra.
Hendra Tololiu menilai, penanganan serius terhadap dugaan PETI dan penyalahgunaan bahan berbahaya di Buyat menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta marwah supremasi hukum di Sulawesi Utara.
Tim.






