GORONTALO, suaraindonesia1.com — Muncul dugaan pungutan liar (pungli) atas uang masuk di area Pelabuhan Gorontalo sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan berkeadaban. Negara hadir untuk melayani, bukan memalak. Ketika masyarakat dipaksa membayar pungutan yang patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka yang dikorbankan bukan hanya uang rakyat, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Lebih ironis lagi, dugaan pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum di lingkaran Dinas Perhubungan, lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan keteraturan, keselamatan, dan kepastian hukum di sektor transportasi.
Praktik tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur jenis, mekanisme, dan legalitas pungutan daerah. Jika pungutan uang masuk pelabuhan itu tidak tercantum, tidak disosialisasikan secara terbuka, serta tidak disertai karcis resmi dan pertanggungjawaban yang transparan, maka dugaan kuat mengarah pada praktik pungli yang melanggar hukum dan mencederai asas legalitas. Negara tidak boleh beroperasi dengan logika “oligarki”, apalagi dengan dalih pembiaran struktural yang seolah menormalisasi pelanggaran regulasi.
Irfan Kahar selaku Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo menilai persoalan ini bukan sekadar soal nominal pungutan, melainkan soal watak dan moralitas birokrasi kita hari ini: apakah masih berpihak pada kepentingan rakyat atau justru tenggelam dalam praktik korupsi yang sistemik dan terorganisir. Oleh karena itu, BEM Ichsan Gorontalo secara tegas menuntut pencopotan dan pemecatan Kepala Pelabuhan Gorontalo, karena dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pimpinan tertinggi di suatu wilayah kerja tidak boleh cuci tangan atas praktik menyimpang yang terjadi di bawah otoritasnya. Pembiaran adalah bentuk kejahatan birokrasi yang paling berbahaya.
Lebih lanjut, mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka atas dugaan pungli di Pelabuhan Gorontalo. Jika terbukti melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Pelabuhan adalah wajah negara di hadapan publik; jika di pintu masuk saja rakyat diperas, maka yang runtuh bukan hanya pelayanan publik, melainkan juga wibawa hukum dan legitimasi negara itu sendiri.
Reporter: Jhul-Ohi






