BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KESAKSIAN KORBAN MAKIN MEMBUKA FAKTA: DUGAAN KELALAIAN SERIUS BATALNYA ERACS DI RS MULTAZAM BUKAN SEKADAR MISKOMUNIKASI


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Kasus dugaan kelalaian medis di RS Multazam kembali mengemuka setelah korban secara terbuka menyampaikan kesaksian lengkap yang menggambarkan panjangnya proses persiapan persalinan ERACS yang berujung pada kekecewaan mendalam. Fakta-fakta baru ini semakin menguatkan dugaan bahwa perubahan metode operasi dilakukan tanpa persetujuan pasien, sekaligus mempertanyakan profesionalitas dan kepatuhan prosedural pihak rumah sakit.


Korban mengungkapkan bahwa sejak usia kandungan 6 hingga 9 bulan, dirinya secara rutin datang sendiri dari Bintauna ke Gorontalo menggunakan mobil rental untuk kontrol ke dokter Alfreed di Apotik Keluarga. Seluruh proses itu dijalani dengan keyakinan bahwa ia sedang mempersiapkan persalinan ERACS.


“Semua itu saya jalani karena saya percaya saya akan dioperasi ERACS. Saya datang sendiri, bolak-balik, tanpa keluhan,” ungkap korban.


Pada usia kandungan 8 bulan, korban diarahkan langsung oleh dokter Alfreed untuk melakukan ANC di klinik atau puskesmas di Gorontalo agar saat dirawat di rumah sakit dapat tercover BPJS. Arahan tersebut kemudian membawanya menjalani proses ANC yang berliku.


Korban sempat direkomendasikan ke Klinik Adiyaksa, namun klinik tersebut belum buka saat ia datang pagi hari. Ia kembali ke rumah saudara dan datang lagi sesuai jadwal, namun klinik baru buka lebih siang. Saat pemeriksaan hendak dilakukan, korban justru diberi tahu bahwa alat-alat belum disterilkan dan kembali diarahkan ke Puskesmas Sipatana, yang ternyata sudah tutup. Akhirnya, korban melakukan ANC di klinik bidan praktik terdekat.


Memasuki usia kandungan 9 bulan, korban kembali kontrol dan secara tegas meminta operasi ERACS. Hari itu juga ia menerima surat pengantar untuk dibawa ke RS Multazam keesokan harinya.


Namun, sejak tiba di RS Multazam, korban mengaku sudah merasakan adanya kelalaian. Sebagai pasien BPJS Mandiri kelas 1, ia justru ditempatkan di ruang kelas 3. Penyampaian informasi hanya dilakukan melalui telepon, bahkan korban diminta mencari kamar sendiri.


“Orang tua saya bertanya di nurse station, tapi jawabannya ‘cari sendiri jo’. Akhirnya kami bertanya ke cleaning service baru dapat kamar kelas 1,” ungkapnya.


Malam sebelum operasi, korban diperintahkan berpuasa sejak pukul 00.00 dan diminta minum air gula pada pukul 05.30—prosedur yang kemudian ia ketahui merupakan bagian dari SOP ERACS. Pagi hari pukul 08.00, korban dijemput menuju ruang operasi dan sekitar pukul 10.00 kembali ke ruang perawatan.


Namun dua jam pascaoperasi, korban mengalami rasa sakit yang sangat luar biasa. Ia tidak sanggup sekadar miring badan, apalagi berjalan, kondisi yang menurutnya sangat berbeda dengan testimoni pasien ERACS lain yang mampu bangun dan berjalan ringan beberapa jam setelah operasi.


Puncak kekecewaan pun terjadi, saat korban diberi tahu oleh perawat bahwa operasi yang dijalaninya bukan ERACS, melainkan operasi sesar konvensional (SC). Bersamaan dengan itu, pihak rumah sakit mengembalikan biaya operasi sebesar Rp2.200.000.


“Bayangkan perasaan saya saat itu. Saya baru melahirkan, mental saya berantakan, kecewa, marah, sadih bercampur jadi satu. Tapi saya diam, karena saya takut dan tidak siap secara mental,” ujarnya.


Korban menegaskan, jika sejak awal mengetahui tidak akan dilakukan ERACS, ia lebih memilih persalinan normal. Hingga kini, ia masih merasakan nyeri di area bekas operasi, terutama saat buang air besar atau buang gas, dengan rasa sakit yang sulit didefinisikan.


“Sampai hari ini saya masih sering sakit. Janji pemulihan minim nyeri itu tidak pernah saya rasakan,” katanya.


Kini, korban menyatakan telah siap secara mental untuk menuntut pertanggungjawaban pihak RS Multazam dan dokter AW. Ia menilai tindakan medis tanpa informed consent merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien dan berpotensi mengandung unsur pidana.


Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kesaksian korban semakin memperjelas bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan dalih miskomunikasi internal.


“Ini bukan cerita emosional tanpa dasar. Ini rangkaian fakta yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak pasien. Tindakan medis tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar kesalahan administrasi,” tegas Kevin.


Kevin memastikan bahwa dirinya bersama aliansi yang ia koordinir akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyatakan kesiapan mendampingi korban kembali ke Gorontalo untuk memberikan keterangan langsung dan menempuh jalur hukum bila diperlukan.


“Kami tidak akan berhenti. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian institusi pelayanan kesehatan,” ujarnya.


Kevin menegaskan bahwa pengawalan ini bukan semata soal satu kasus, tetapi demi memastikan perlindungan hak pasien dan mencegah kejadian serupa terulang pada ibu-ibu lain.


Kasus RS Multazam kini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum serta pengawasan layanan kesehatan. Dengan keberanian korban untuk bersuara dan komitmen aliansi dalam mengawal kasus ini, tekanan terhadap pihak-pihak terkait kian menguat.


Pertanyaannya kini, apakah keadilan akan benar-benar dihadirkan, atau kembali dikalahkan oleh kelalaian yang dibiarkan?


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »