BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penertiban PETI adalah Konstitusional tapi Kemanusiaan adalah Dasarnya: Antara Apresiasi Kapolda dan Tuntutan


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Langkah penertiban praktik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo oleh Polda Gorontalo perlu dicatat sebagai sebuah respons hukum yang tidak dapat dipisahkan dari krisis ekologis yang kian memburuk. Namun, pencatatan ini tidak boleh dibaca sebagai legitimasi moral atas penegakan hukum yang bersifat parsial. Di tengah mengakarnya kerusakan lingkungan, penertiban yang selektif justru berisiko mempertegas ketimpangan penegakan hukum antara pelaku ilegal berskala kecil dan korporasi yang beroperasi dengan atau tanpa legitimasi administratif.


Penertiban tersebut semestinya tidak dipahami sebagai capaian luar biasa, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban dasar negara dalam menegakkan hukum dan menjalankan mandat konstitusional pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, tindakan ini lebih tepat dibaca sebagai koreksi atas kelalaian negara di masa lalu, bukan sebagai prestasi institusional yang patut dirayakan.


Urgensi penertiban menjadi semakin nyata ketika dikaitkan dengan kondisi ekologis Gorontalo yang kian rentan akibat cuaca ekstrem dan banjir yang berulang di berbagai wilayah. Secara ilmiah, relasi antara pertambangan ilegal—yang merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat deforestasi, dan meningkatkan sedimentasi dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologis bukan lagi hipotesis, melainkan fakta empiris yang berulang. Dalam konteks ini, pembiaran terhadap pertambangan ilegal dapat dibaca sebagai bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan warga.


Oleh karena itu, jika negara benar-benar hendak berbicara tentang kemanusiaan dan keselamatan warga, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertambangan ilegal semata. Seluruh aktivitas perusahaan yang terbukti atau patut diduga merusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo harus ditertibkan secara menyeluruh dan tanpa pengecualian, termasuk PT PG dan PT LIL- yang ada di Pohuwato. Legalitas administratif tidak dapat dijadikan tameng pembenar apabila dalam praktiknya aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.


Penertiban yang tidak menyentuh korporasi besar justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang: keras ke bawah, lunak ke atas. Padahal, dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan berskala luas justru dihasilkan oleh aktivitas industri dengan daya rusak yang sistemik dan berjangka panjang. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak terletak pada jumlah alat berat yang disita atau pekerja yang ditangkap, melainkan pada keberanian negara menindak aktor ekonomi-politik yang memiliki kekuatan modal dan akses kekuasaan.


Dalam situasi krisis ekologis dan bencana banjir yang berulang, negara tidak lagi memiliki ruang untuk bersikap reaktif, simbolik, atau kompromistis. Penegakan hukum lingkungan harus bergerak menuju pendekatan yang sistemik, berbasis pencegahan, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem serta perlindungan hak hidup warga. Dalam kerangka ini, Polda Gorontalo dituntut untuk mendorong koordinasi lintas lembaga pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta institusi pengawasan lainnya guna memastikan bahwa seluruh pelaku perusakan lingkungan, baik ilegal maupun yang beroperasi di bawah payung korporasi, diperlakukan setara di hadapan hukum.


Dengan demikian, penertiban pertambangan di Gorontalo hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika wacana kemanusiaan terus dikedepankan, maka keselamatan ekologis dan ruang hidup masyarakat Pohuwato harus ditempatkan di atas kepentingan modal dan citra institusional. Tanpa keberanian menertibkan seluruh perusahaan perusak lingkungan-termasuk PT PG dan PT LIL- penegakan hukum berisiko menjadi praktik simbolik yang gagal menjawab akar krisis kemanusiaan dan ekologis yang tengah dihadapi masyarakat Gorontalo.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »