BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi dan analisis terhadap dugaan praktik nepotisme dalam seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
I. Fakta Pelantikan dan Kekerabatan
Berdasarkan fakta pelantikan pejabat baru pada Senin (22/12/2025), dari lima jabatan strategis yang dibuka, empat jabatan telah dilantik. Tiga di antaranya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Bone Bolango, yaitu:
1. Dinas BKPSDM diisi oleh anak Bupati.
2. Bappeda diisi oleh anak menantu Bupati.
3. Dinas PMD yang juga masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati.
II. Peringatan Awal dan Investigasi
Sebelumnya, dalam pemberitaan Rabu (19/11/2025), HMI Cabang Bone Bolango telah memberikan peringatan (warning) kepada pimpinan daerah agar tidak melakukan praktik nepotisme. Hasil investigasi menguatkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut sesuai dengan prediksi awal.
“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar,melainkan fakta pelantikan yang dapat dilihat secara terbuka oleh publik dan sesuai dengan prediksi kami sejak awal,” tegas Ketua HMI Cabang Bone Bolango, Rolan, Rabu (07/01/2025).
III. Pertentangan dengan Prinsip Hukum dan Meritokrasi
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:
1. Prinsip Sistem Merit, khususnya TRANSPARANSI, yang diagungkan Pemda.
2. Klaim Resmi Pemerintah Daerah yang menyatakan proses seleksi telah “dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan berlandaskan sistem merit”.
3. Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
· Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
· UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 (UU No. 30 Tahun 2014).
· UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 12, Pasal 1 ayat 5 dan 15, Pasal 2, Pasal 27, serta Pasal 46 ayat 4.
· Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
· Permenpan RB No. 15 Tahun 2019.
IV. Temuan Ketidaktransparanan Proses Seleksi
Berdasarkan investigasi dan wawancara dengan peserta seleksi, HMI menemukan bahwa klaim transparansi dan objektif tidak diwujudkan nyata.
“Transparan dan Objektif yang merujuk pada penilaian,namun Nilai hasil seleksi sejak awal tahapan hingga akhir proses pelantikan tidak pernah ditampilkan atau diumumkan kepada publik, jangankan pada publik pada peserta pun tidak diumumkan. Ini ada apa?, dugaan kami Nilai tersebut hanya dikonsumsi oleh Tim Seleksi dan beberapa pemangku kebijakan,” tegas Rolan.
“Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa prinsip keterbukaan,adil dan objektif dalam penerapan sistem merit tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
V. Jabatan yang Ditunda dan Tindak Lanjut
Terkait satu jabatan strategis yang pelantikannya tertunda, HMI menilai alasan penundaan tidak dapat dilepaskan dari kecurigaan publik di tengah sorotan dugaan nepotisme. Rolan mengungkapkan, “kami telah merampungkan hasil investigasi dan kajian isu. kami menilai ini telah melanggar aturan yang berlaku. bahkan, HMI cabang bone bolango telah mengantongi nama yang diduga akan dilantik pada posisi dinas yang saat ini pelantikannya ditunda.”
Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Bone Bolango menyatakan sikap tegas:
“Dalam waktu dekat,kami akan melaporkan secara resmi hasil investigasi kami kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka PPTP di Kabupaten Bone Bolango,” pungkas Rolan.
VI. Komitmen Organisasi
Langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI dalam menjaga marwah reformasi birokrasi, serta memastikan bahwa sistem merit tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar diterapkan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Reporter: Jhul-Ohi






