GORONTALO, suaraindonesia1.com — Kasus sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mencuat ke permukaan setelah dua ahli waris mengajukan aduan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Aduan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi berat yang melibatkan Kepala BPN Kota Gorontalo Kusno Katili, oknum lurah Tanggikiki, dan pengembang properti yang juga Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi Nasdem, Hj. Wisnu Nusi.
Ahli waris sah Zubaedah Olii dan Udin Olii dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil mereka Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, melaporkan bahwa tanah warisan keluarga telah dijual kepada PT. Alif Satya Perkasa milik Hj. Wisnu Nusi. Yang lebih mengejutkan, proses penandatanganan dokumen jual beli diduga dilakukan dengan unsur paksaan, tanpa dibacakan terlebih dahulu kepada kedua ahli waris yang sudah berusia lanjut.
Dalam aduan tersebut, terungkap dugaan penipuan harga yang merugikan ahli waris. Perusahaan pengembang sebenarnya membayar Rp 175.000 per meter persegi, namun yang dilaporkan kepada ahli waris hanya Rp 155.000 per meter persegi. Selisih Rp 20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh Wakil Pengembang Roy Dude dan oknum makelar Anas Muda, untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan media, Jhojo Rumampuk menjelaskan bahwa konflik tersebut dimulai dari dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang Lurah Tanggikiki yang menghalangi upaya untuk mendapatkan dokumen jual beli. "Ketika para ahli waris mencoba mendapatkan salinan dokumen jual beli, mereka justru dihadang oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku mendapat larangan dari Lurah untuk memberikan dokumen tersebut," kata Jhojo.
Jhojo menambahkan bahwa Lurah Tanggikiki masih memiliki hubungan keluarga karena menjadi salah satu ahli waris dari Almarhumah Rusnawati Olii, saudara dari orang tuanya. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga sendiri. Jhojo mengungkapkan bahwa sebelum mengambil jalur hukum, dirinya melalui pengacara mereka Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah mengirimkan dua kali surat peringatan (somasi) pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Keduanya meminta penghentian pembangunan dan akses keterbukaan dokumen.
"Namun, kedua somasi tersebut diabaikan total. Pembangunan perumahan di atas tanah sengketa terus berjalan hingga kini," jelas Jhojo.
Jhojo menguraikan bahwa puncak dari rangkaian pelanggaran terjadi ketika BPN Kota Gorontalo mengabaikan surat permohonan pemblokiran yang diajukan pada 27 Oktober 2025. Surat tersebut dilengkapi dokumen pendukung dan meminta BPN Kota Gorontalo agar menghentikan sementara semua pelayanan terkait tanah warisan.
"Tapi Kepala Kantor BPN Kota saudara Kusno Katili, mengindahkan permohonan kami dan tetap menerbitkan sertifikat atas nama PT. Alif Setya Perkasa milik Anggota DPRD Kabgor dari partai NasDem saudara Wisnu Nusi, tanpa membalas atau mengklarifikasi permohonan itu kepada kami," jelas Jhojo.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui bahwa ada kesalahan administrasi dalam proses penerbitan SHM tersebut. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa sertifikat yang diterbitkan cacat hukum.
"Bahkan nanti kami kroscek sendiri pada Desember 2025, baru diakui saudara Kusno bahwa sertifikat terbit pada Bulan November dan mengakui kelalaian pihaknya," tambah Jhojo.
"Makanya kami menuntut SHM yang diterbitkan kurang dari tiga bulan ini segera dicabut kembali, karena kami menilai melanggar berbagai ketentuan, termasuk PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," urai Jhojo.
"Selanjutnya kami sudah melaporkan ke BPN Kanwil Provinsi Gorontalo dan meminta Kepala Kantor untuk membatalkan SHM secara administratif tanpa harus melalui pengadilan. Hal ini dimungkinkan karena SHM baru diterbitkan kurang dari 3 bulan (masih dalam periode 5 tahun sesuai PP 18/2021), kemudian ada pengakuan kesalahan administrasi dari Kepala BPN Kota Gorontalo dan terbukti mengabaikan surat permohonan serta pemblokiran yang sah tanah masih dalam sengketa warisan dan jual beli cacat hukum," tegas Jhojo.
Sementara itu, kuasa hukum dari kedua ahli waris Zubaedah Olii dan Udin Olii melalui insidentilnya, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan potensi pidana yang dilakukan Lurah Tanggikiki, pembeli lahan, dan kepala BPN Kota Gorontalo. Menurutnya, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana. "Mulai dari pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Untuk perdatanya, kami juga sudah menyiapkan gugatan perdata dalam hal ini perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dan pelanggaran hak waris (Pasal 834 KUH Perdata) serta pelanggaran administratif yakni, maladministrasi dan pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan," urai Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH.
"Selain itu, kami juga sudah melaporkan ke Pemerintah Kota dan akan menyurati DPRD Kota Gorontalo berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dari oknum Lurah, serta dengan melihat konstruksi perkara ini maka kami akan melaporkan perilaku para pihak dengan dugaan mafia tanah ke APH," tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi






