JAKARTA, suaraindonesia1.com — Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) menyampaikan keprihatinan serius sekaligus kritik tegas terhadap platform X atas kelalaian dan minimnya tanggung jawab dalam penerapan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok di Indonesia.
PERMIKOMNAS menilai bahwa peluncuran dan operasional fitur Grok dilakukan tanpa kesiapan tata kelola, pengamanan, dan kepatuhan hukum yang memadai, khususnya dalam konteks regulasi dan norma sosial Indonesia. Kondisi ini berpotensi membuka ruang luas bagi penyalahgunaan teknologi AI yang merugikan masyarakat, melanggar hak asasi manusia, serta mencederai prinsip keamanan ruang digital nasional.
Kelalaian Platform X dalam Perlindungan Pengguna
PERMIKOMNAS mencatat sesuai investasi di ruang digital bahwa hingga saat ini platform X belum menunjukkan mekanisme pencegahan yang kuat dan transparan terhadap penyalahgunaan fitur Grok, terutama terkait:
· Manipulasi visual dan deepfake yang berpotensi melanggar hak atas citra diri dan privasi individu;
· Produksi dan distribusi konten asusila atau pornografi, yang bertentangan dengan norma hukum dan budaya Indonesia;
· Pemanfaatan data dan konten pengguna tanpa perlindungan memadai, yang berisiko melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Kelalaian ini menunjukkan bahwa platform X lebih mengedepankan ekspansi teknologi dan kepentingan bisnis dibandingkan keselamatan pengguna dan kepatuhan hukum di negara tempat mereka beroperasi.
Potensi Pelanggaran Hukum Nasional
PERMIKOMNAS menegaskan bahwa penyalahgunaan fitur Grok dapat bersinggungan langsung dengan berbagai regulasi di Indonesia, antara lain:
· Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terkait pemrosesan data pribadi dan persetujuan subjek data;
· Undang-Undang ITE, khususnya mengenai distribusi konten melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik;
· KUHP terbaru, yang mengatur tindak pidana kesusilaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam konteks ini, platform X tidak dapat berlindung di balik dalih “netral teknologi”, karena sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mereka memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistemnya tidak menjadi sarana pelanggaran hukum.
Ketua Umum PERMIKOMNAS juga menyoroti pendekatan global platform X yang cenderung menyeragamkan kebijakan teknologi AI tanpa mempertimbangkan konteks hukum, sosial, dan budaya lokal. Pendekatan ini menunjukkan lemahnya prinsip local compliance dan responsible AI governance.
“Indonesia bukan pasar uji coba teknologi tanpa regulasi. Setiap inovasi digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional dan menghormati nilai-nilai masyarakat Indonesia,” tegas Ketua Umum PERMIKOMNAS.
Tuntutan dan Rekomendasi PERMIKOMNAS
Sebagai organisasi mahasiswa informatika dan komputer nasional, PERMIKOMNAS secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Platform X harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fitur Grok di Indonesia, termasuk penghentian sementara jika terbukti menimbulkan risiko serius;
2. Penerapan sistem pengamanan teknis yang ketat, termasuk pembatasan fitur berisiko, moderasi konten berbasis konteks lokal, serta mekanisme pelaporan yang efektif;
3. Transparansi publik terkait cara kerja Grok, pengolahan data, dan upaya pencegahan penyalahgunaan;
4. Koordinasi aktif dengan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam memastikan kepatuhan hukum;
5. Pertanggungjawaban moral dan hukum atas dampak sosial yang ditimbulkan dari kelalaian implementasi teknologi AI.
PERMIKOMNAS Memperingatkan Platform Digital Global
PERMIKOMNAS mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dan kelalaian platform digital global bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan kedaulatan digital dan perlindungan warga negara. Jika platform X terus mengabaikan kewajiban tersebut, maka langkah tegas dari regulator, termasuk sanksi administratif hingga pembatasan akses, merupakan hal yang sah secara hukum dan etis.
PERMIKOMNAS menegaskan bahwa AI harus dikembangkan secara bertanggung jawab, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik. Inovasi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum, hak asasi manusia, dan keselamatan ruang digital Indonesia.
PERMIKOMNAS akan terus mengawal isu ini dan siap mendorong dialog kritis antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sipil demi terciptanya ekosistem digital Indonesia yang aman, adil, dan berdaulat.
#TransformasiDigitalHarusBertanggungJawabBukanMembahayakan
PERMIKOMNAS
Reporter: Jhul-Ohi






