GORONTALO, suaraindonesia1.com — Keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan kembali ditunjukkan oleh Rahman Patingki bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo. Pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, Rahman Patingki selaku Ketua Aliansi secara resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk memasukkan laporan aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo.
Laporan tersebut menyasar dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Motilango, Desa Pilomonu, tepatnya di Dusun Pasir Putih dan Dusun Tamaila. Aktivitas yang disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi itu dinilai telah berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sebelum melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian, Rahman Patingki diketahui telah berulang kali menyuarakan persoalan ini melalui sejumlah media online, sebagai bentuk peringatan awal dan dorongan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Namun, karena aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan menilai perlu adanya langkah hukum yang lebih konkret.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan atas nama pembiaran dan kepentingan segelintir pihak,” tegas Rahman Patingki usai memasukkan laporan aduan di SPKT Polda Gorontalo.
Rahman juga menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan, apabila laporan aduan tersebut terkesan lambat atau tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya bersama rekan-rekan aliansi akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis.
“Aksi itu akan menjadi bentuk perlawanan rakyat terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan. Kami tidak akan diam ketika alam Gorontalo dirusak secara sistematis,” tambahnya.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo berharap, dengan adanya laporan resmi ini, Polda Gorontalo dapat segera melakukan penertiban, penyelidikan, dan penegakan hukum secara tegas, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin supremasi hukum di Bumi Serambi Madinah.
Reporter: Jhul-Ohi






