GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Paguyaman Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, telah memicu reaksi keras dari aktivis lingkungan dan antikorupsi. Fahrul Wahidji, Pimpinan Front Pemberantas Korupsi Gorontalo, mengutuk keras pembiaran yang diduga melibatkan 'mafia' tambang di daerah tersebut dan mengancam akan melumpuhkan jalan lewat aksi massa.
Dalam pernyataannya, Fahrul melayangkan kritik tajam terhadap institusi kepolisian dan pemerintah daerah yang dinilai "mandul" dan terkesan "main mata" dengan para perusak lingkungan. Fahrul menegaskan bahwa aktivitas alat berat di kawasan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dibiarkan tumbuh subur di bawah hidung aparat penegak hukum.
Pelanggaran Konstitusi dan Delik Pidana
Fahrul mengingatkan bahwa pembiaran ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Aktivitas PETI di Pasir Putih secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan, di antaranya:
· UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
· UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Penggunaan alat berat (ekskavator) di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana berat.
· UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait perusakan ekosistem yang mengancam keselamatan warga.
“Aparat jangan berlindung di balik kata 'pemantauan'. Ada tujuh unit ekskavator di sana, bukan cangkul! Jika polisi tidak bertindak, maka publik berhak bertanya: Apakah hukum di Gorontalo sudah terbeli oleh inisial A, DS, KM, dkk?” tegas Fahrul.
Daftar Hitam dan Investigasi Lapangan
Fahrul membeberkan bahwa investigasi lapangan telah mengunci identitas para pemain utama yang diduga kuat mendalangi operasi ilegal ini. Nama-nama berinisial A, DS, KM, I, K, DSP, K, dan RU disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas alat-alat berat yang merambah hutan Pasir Putih.
“Kami sudah pegang datanya. Ini adalah operasi terstruktur. Jika Polres Gorontalo dan Gakkum KLHK tetap mematung, maka kami yang akan bergerak menyeret fakta ini ke publik yang lebih luas,” tambahnya.
Ultimatum: Segel atau Aksi Massa!
Menutup pernyataannya, Fahrul Wahidji memberikan ultimatum keras kepada Polres Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Ia menyatakan bahwa Front Pemberantas Korupsi tengah mematangkan konsolidasi massa untuk turun ke jalan dalam skala besar.
“Kami tidak akan membiarkan Pasir Putih menjadi tumbal keserakahan mafia tambang. Jika dalam hitungan hari tidak ada garis polisi (police line) dan penyitaan alat berat di lokasi, kami akan pastikan gelombang massa akan melumpuhkan jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan lingkungan yang dipelihara!” pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi






