BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Putusan Kasasi MA Inkrah: FPKG dan JAMPER Desak Kejaksaan Tinggi Gorontalo Segera Eksekusi Mantan Bupati Bone Bolango


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMPER secara resmi mendesak Pengadilan Negeri Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.


Desakan ini menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 11496 K/Pidsus/2025 tertanggal 19 November 2025, yang membatalkan putusan bebas sebelumnya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos).


Keadilan Telah Tegak


Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung ini adalah kemenangan bagi rakyat Bone Bolango dan bukti bahwa supremasi hukum tetap terjaga.


"Tidak ada lagi alasan bagi jaksa eksekutor untuk menunda-nunda. Mahkamah Agung telah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan untuk segera menjemput dan mengeksekusi terpidana sesuai amanat putusan tersebut," tegas Fahrul.


Senada dengan Fahrul, Ketua LSM JAMPER menambahkan bahwa kepastian hukum sangat dinantikan oleh masyarakat.

"Putusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kami akan mengawal proses ini hingga terpidana masuk ke lembaga pemasyarakatan. Integritas institusi kejaksaan dipertaruhkan jika eksekusi ini berjalan lamban," ujarnya.


Poin-Poin Penting Putusan MA


Dalam amar putusan Kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Jupriyadi, S.H., M.Hum., menetapkan poin-poin krusial sebagai berikut:


Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya membebaskan terdakwa.


Menyatakan Terbukti Bersalah: Terdakwa Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H., terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut (melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor).


Pidana Penjara: Menjatuhkan vonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (subsidair 2 bulan kurungan).


Uang Pengganti: Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp152.500.000,00. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


Narasi Penegasan Hukum


FPKG dan JAMPER mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


"Kasus bansos Bone Bolango ini telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Dengan adanya putusan MA ini, tabir gelap kasus tersebut telah terang benderang. Kami menuntut transparansi dan kecepatan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam melakukan eksekusi demi menjaga murwah hukum di Indonesia," tutup pernyataan bersama.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »