BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Front Pemuda dan Keadilan Gorontalo (FPKG) secara resmi menyatakan sikap perang terhadap praktik maladministrasi dan dugaan korupsi yang menggurita di RSUD Toto Kabila. Berdasarkan LHP BPK, ditemukan indikasi kerugian daerah miliaran rupiah yang menyentuh sektor pengadaan alat medis hingga skandal beasiswa "siluman".
Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dijadikan "bancakan" oleh oknum pejabat rumah sakit dan kontraktor nakal.
Dosa Besar RSUD Toto Kabila: Proyek MOT dan Beasiswa Ganda
FPKG menyoroti dua temuan krusial yang dianggap sebagai bentuk perampokan uang negara secara terang-terangan:
Mega Skandal Proyek MOT: Pembangunan Modular Operating Theatre senilai Rp5,5 Miliar ditemukan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp915 Juta.
"Ini gila! Pekerjaan tanpa pengawasan pihak ketiga, menabrak Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, dan PPK sengaja membiarkan tagihan fiktif lolos tanpa reviu. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan!" tegas Fahrul.
Mafia Beasiswa Pendidikan: Kerugian daerah senilai Rp320 Juta dari pos beasiswa menjadi bukti bobroknya mentalitas birokrasi. FPKG mengecam keras adanya "Beasiswa Ganda" senilai Rp540 Juta (akumulasi 2022-2025) yang diterima oknum dokter spesialis (B.R.A) yang meraup dana dari Kemenkes sekaligus APBD secara ilegal.
Instruksi Aksi Massa: Kepung Penegak Hukum!
Sebagai bentuk protes keras, FPKG mengumumkan akan turun ke jalan dengan agenda "Aksi Kepung Penegak Hukum" yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan sasaran:
Kejaksaan Tinggi Gorontalo & Kejari Bone Bolango: Mendesak segera memeriksa PPK, PPTK, dan Direktur RSUD Toto Kabila atas dugaan kerugian negara pada proyek MOT.
Polda Gorontalo & Polres Bone Bolango: Meminta penyidik Tipikor melakukan audit investigatif terhadap seluruh penerima beasiswa PNS dan PTT di RSUD Toto yang tidak memiliki SK Tugas Belajar namun tetap menerima aliran dana.
Tuntutan FPKG:
1. Copot dan Periksa oknum PPK dan PPTK yang terbukti lalai dan sengaja melanggar PP No. 12 Tahun 2019 dan Perbup No. 61 Tahun 2011.
2. Blacklist PT. GJM dari seluruh proyek di Provinsi Gorontalo karena terindikasi menerima kelebihan bayar yang merugikan daerah.
3. Kembalikan Uang Rakyat dari para penerima beasiswa ilegal dan "beasiswa ganda" ke kas daerah dalam waktu 2x24 jam.
"Kami sudah mengantongi data lengkap. Jika aparat penegak hukum lambat bergerak, kami yang akan bergerak membawa massa rakyat untuk menduduki kantor-kantor mereka. RSUD Toto Kabila harus dibersihkan dari mental koruptor!" tutup Fahrul Wahidji.
Reporter: Jhul-Ohi





