GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo menabuh genderang perang terhadap praktik manajemen proyek yang dinilai ugal-ugalan dan sarat indikasi korupsi. Fokus utama serangan tertuju pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Provinsi Gorontalo Paket III Tahun Anggaran 2025 senilai Rp43 Miliar yang dianggap sebagai proyek gagal proyeksi dan salah sasaran.
Pimpinan FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diajukan secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapor Merah BUMN dan Manajemen "Ugal-ugalan"
Fahrul mengecam keras kinerja PT. Brantas Abipraya (Persero) selaku kontraktor dan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku konsultan supervisi. Menurutnya, status sebagai perusahaan pelat merah seharusnya menjamin profesionalisme, bukan justru menjadi tameng atas keterlambatan pekerjaan yang signifikan.
"Anggaran 43 Miliar itu uang rakyat, bukan uang mainan! Keterlambatan realisasi ini adalah bentuk kegagalan fatal. Kami mendesak agar perusahaan-perusahaan ini segera di-blacklist. Sangat memalukan jika BUMN bekerja dengan rapor merah di tanah Gorontalo," tegas Fahrul dalam pernyataan resminya.
Empat Tuntutan Harga Mati FPK Gorontalo:
1. Evaluasi Total Usulan Pemda Bone Bolango: Mendesak audit investigatif terhadap usulan Dinas PU Bone Bolango yang dinilai dipaksakan dan tidak matang secara perencanaan.
2. Lapor Aparat Penegak Hukum (APH): FPK akan membawa kasus Paket III TA 2025 ke Kejagung dan KPK akibat keterlambatan progres yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3. Copot Pejabat BWS Sulawesi II Gorontalo yang Lalai: Menuntut pertanggungjawaban penuh atas lemahnya verifikasi administrasi dan lapangan yang menyebabkan proyek berjalan "compang-camping".
4. Sanksi Tegas Kontraktor/Konsultan: Desakan untuk mem-blacklist PT. Brantas Abipraya dan PT. Agrinas Pangan Nusantara dari seluruh proyek di Provinsi Gorontalo.
Ironi "Inpres Irigasi" dan Skandal Salah Sasaran
Meskipun Balai Wilayah Sungai (BWS) berdalih proyek ini demi mengejar target "3 kali panen", fakta di lapangan menunjukkan anomali. Perubahan lokasi proyek dari Pinogu ke titik pengeboran di Tunggulo dan Duano dengan alasan hibah dianggap sebagai alibi yang lemah.
"Ada anggaran Swakelola Rp10,8 Miliar dan paket reguler Rp13 Miliar, tapi kenapa banyak pekerjaan yang belum selesai? Sistem SIPURIT jangan dijadikan kambing hitam atas perencanaan yang mentah. Ini adalah pola manajemen ugal-ugalan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa output yang jelas bagi petani," tambah Fahrul.
Dukungan Parlemen: Proyek Tidak Tepat Sasaran
Kritik tajam FPK ini mendapat amunisi tambahan dari Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota DPRD, Anas Yusuf, secara terbuka menyuarakan ketidaktepatan sasaran proyek irigasi ini, yang memperkuat dugaan adanya malpraktik sejak tahap perencanaan.
Penutup
FPK Gorontalo memastikan tidak akan mundur selangkah pun hingga kasus ini terang benderang di meja penyidik.
"Jika BWS Sulawesi II dan Brantas Abipraya tidak mampu mengemban amanah rakyat, biarkan hukum yang bekerja mencopot paksa topeng profesionalisme mereka," pungkas Fahrul.
Reporter: Jhul-Ohi





