BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLDA SULAWESI UTARA DIMINTA SEGERA TINDAK TAMBANG BATU HITAM ILEGAL DI BOLSEL, PELAKU DIDOMINASI DARI GORONTALO


BOLMONG
SELATAN, suaraindonesia1.com – Polemik aktivitas pertambangan batu hitam ilegal di kawasan Gunung Data Hulu, Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara, terus memicu keresahan masyarakat dan mendapat sorotan dari aktivis lingkungan. Menariknya, aktivitas ilegal ini didominasi oleh pelaku dan pekerja yang berasal dari Provinsi Gorontalo.


Aktivis lingkungan Jhul Ohi menegaskan pentingnya tindakan tegas aparat kepolisian. "Kami meminta dan mendesak APH, dalam hal ini DITTIPIDTER POLDA SULUT, untuk segera turun ke lokasi melakukan penindakan. Kami berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu agar polemik ini segera diselesaikan," tegasnya.


Pada Senin, 12 Januari 2026, telah disampaikan surat pengaduan masyarakat kepada DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI melalui POLDA SULUT. Surat tersebut melaporkan kegiatan pertambangan batu hitam ilegal di Desa Nunuka Gunung Data Hulu sebagai lokasi penambangan, serta aktivitas penumpukan dan penyimpanan material di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini.


Pelaku dan Pekerja Didominasi Warga Gorontalo


Berdasarkan informasi yang berkembang, para pemain di balik tambang ilegal batu hitam ini berasal dari Gorontalo. Seluruh pekerja operasionalnya juga didatangkan dari provinsi tetangga tersebut, terdiri dari sekitar 20 orang asal Gorontalo Utara yang bertugas sebagai tukang pikul, dan 7 orang asal Suwawa yang berperan sebagai pengemudi ojek motor pengangkut material.


Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, tanpa dokumen lingkungan, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan warga, berpotensi merusak ekosistem, dan mengindikasikan adanya mata rantai distribusi ilegal yang terorganisir.


Pelanggaran Hukum dan Dampak pada Masyarakat


Praktik ini dinilai melanggar:


1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait pidana bagi yang beroperasi tanpa IUP.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa upaya pemulihan.


Selain itu, aktivitas penurunan dan pengangkutan material melalui jalan tani milik petani telah menyebabkan:


1. Kerusakan infrastruktur jalan tani, menghambat akses masyarakat ke kebun dan aktivitas pertanian.

2. Gangguan kenyamanan dan keamanan para petani saat beraktivitas.

3. Tekanan dan intimidasi terhadap petani yang berkeberatan atas penggunaan jalan mereka.


Masyarakat petani merasa dirugikan secara ekonomi, sosial, dan merasa terancam rasa amannya.


Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas


Dalam surat pengaduannya, masyarakat memohon tindakan tegas, profesional, dan transparan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Polda Sulawesi Utara. Langkah yang diharapkan meliputi penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Dinas ESDM Provinsi Sulut, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat setempat.


Terkait hal ini, juga dilaporkan adanya upaya intervensi terhadap masyarakat pemilik lahan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial PN. Oleh karena itu, penegakan hukum di wilayah Bolsel, khususnya Kecamatan Tomini, dituntut untuk dilaksanakan dengan ketegasan, profesionalisme, dan transparansi.


Masyarakat berharap besar Polri, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dapat mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk para pelaku dan pekerja dari Gorontalo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

« PREV
NEXT »