BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Rentenir Ilegal di Gorontalo Utara: Akun Facebook Novi Ahmad Terjerat UU ITE dan UU PDP


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com
– Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Seorang pemilik akun Facebook atas nama Novi Ahmad, yang diketahui berdomisili di Desa Monas, Kecamatan Monano, saat ini menjadi sorotan karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi tangkapan layar yang diperoleh media ini, akun Facebook yang bersangkutan terpantau secara terbuka mengunggah konten berisi data pribadi, termasuk foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto wajah seseorang. Unggahan tersebut disertai narasi yang mengaitkan data pribadi itu dengan persoalan tunggakan utang piutang.


Tindakan mempublikasikan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam regulasi tersebut, penyebaran data pribadi tanpa hak merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Selain itu, narasi yang menyertai unggahan tersebut diduga mengandung unsur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.


Perlu ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa utang piutang semestinya ditempuh melalui jalur hukum perdata atau mediasi kekeluargaan yang sah, bukan dengan cara mempublikasikan identitas pribadi pihak lain di ruang digital yang dapat diakses secara luas. Praktik semacam ini tidak hanya meresahkan korban, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.


Redaksi SuaraIndonesia1.com senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akurasi dalam pemberitaan. Oleh karena itu, media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan tanggapan serta perspektif yang berimbang.


– REDAKSI –

NEXT »