BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

FMN Soroti Temuan BPK: Iuran JKN Peserta Meninggal Tetap Dibayar, Kerugian Daerah Capai Rp729 Juta


GORONTALO, suaraindonesia1.com – Forum Mahasiswa Nusantara (FMN) Wilayah Gorontalo menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 terkait anggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Gorontalo. FMN menemukan dugaan inefisiensi anggaran sebesar Rp729 juta yang dialokasikan untuk peserta yang telah meninggal dunia serta data yang tidak valid.


Koordinator Ekonomi FMN Wilayah Gorontalo, Altio Prasetyo Lengato, menegaskan bahwa temuan ini merupakan bukti lemahnya validasi data jaminan kesehatan di tingkat provinsi.


Ribuan Data Peserta Bermasalah


Dalam keterangan resminya, Senin (16/2), Altio memaparkan hasil bedah data LHP BPK yang menunjukkan adanya 1.416 peserta meninggal dunia namun iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 1.171 data peserta yang bermasalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).


"Total potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp729 juta. Hal ini sangat kami sayangkan, karena anggaran tersebut seharusnya bisa dialokasikan bagi warga kurang mampu yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan," ujar Altio.


Soroti Landasan Hukum Pembayaran


Selain persoalan validasi, FMN juga mengkritisi prosedur administrasi pembayaran iuran tersebut. Menurut Altio, penetapan peserta selama ini hanya didasarkan pada Berita Acara Rekonsiliasi, bukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.


"Kami menilai ini celah administrasi yang serius. Pembayaran dana besar dari kas daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat seperti SK Gubernur agar tanggung jawab hukumnya jelas," tambahnya.


FMN menilai pemerintah daerah terlalu bergantung pada aplikasi pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi mandiri secara berkala terhadap dinamika kependudukan di lapangan.


Siapkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi


Menindaklanjuti temuan tersebut, FMN berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Altio menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.


"Kami meminta Kejati mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam mempertahankan data tidak valid ini. Kami juga mendesak pemerintah provinsi segera memberikan klarifikasi terbuka terkait prosedur pembayaran tanpa SK tersebut," tegas Altio.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »