JAKARTA, suaraindonesia1.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan komitmen yang sangat tegas dalam Rapat Pimpinan Polri: Polri mengawal penuh seluruh program pemerintah. Pernyataan tersebut bukan sekadar jargon institusional, melainkan perintah struktural yang mengikat seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat daerah. Dalam sistem komando Polri, tidak ada ruang tafsir bebas atas instruksi Kapolri. Namun, komitmen itu kini diuji secara nyata di Sulawesi Utara.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato yang kembali beroperasi dengan alat berat merupakan fakta lapangan yang tidak bisa disangkal. PETI bukan kejahatan sembunyi-sembunyi; ia membutuhkan akses jalan, alat berat, bahan bakar, dan waktu operasi yang panjang. Jika praktik ini tetap berlangsung, maka ada satu kesimpulan logis: penegakan hukum tidak berjalan efektif di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Secara hukum, PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara dan denda. Lebih jauh, jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berlaku, dengan ancaman pidana tambahan.
Dalam konteks ini, Polri tidak memiliki alasan pembenar untuk bersikap pasif. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. PETI jelas melanggar ketiga aspek tersebut.
Ketika PETI tetap hidup, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum pertambangan, tetapi wibawa negara dan integritas Polri. Maka persoalan ini tidak bisa lagi direduksi sebagai kelemahan teknis aparat di lapangan. Ini adalah kegagalan kepemimpinan wilayah.
Dalam sistem organisasi Polri, Kapolda bertanggung jawab penuh atas situasi kamtibmas dan penegakan hukum di wilayahnya. Jika praktik ilegal berskala besar terus berlangsung, maka evaluasi kepemimpinan bukan pilihan, melainkan keharusan. Dalam kerangka ini, desakan kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara adalah langkah konstitusional dan sah secara hukum, bukan serangan personal.
Kapolri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi, rotasi, dan pencopotan pejabat di bawahnya sebagai bagian dari manajemen organisasi dan pembinaan karier. Tindakan tersebut justru merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan tertinggi Polri dalam memastikan bahwa instruksi pusat tidak berhenti sebagai pidato seremonial.
Jika Kapolda yang gagal menertibkan PETI tetap dipertahankan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan sumber daya alam?
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Dan ketika hukum kalah di daerah, pergantian kepemimpinan adalah jalan koreksi yang paling rasional.
Diinformasikan, PERMAHI Gorontalo besok akan menyurati Kapolri dan memberikan bukti-bukti agar Kapolda Sulut segera dicopot karena tidak mampu menangani PETI Busato yang berdampak pada lingkungan di Gorontalo Utara.
Terakhir, PERMAHI Gorontalo menyatakan telah menghubungi Kapolri dan Ketua Komisi III DPR RI, dan masih menunggu respon serta atensi.
Reporter: Jhul-Ohi


